Ikrar Taukil Wali Bil Kitabah di KUA Mergangsan
Yogyakarta ( KUA Mergangsan) , Selasa, 13 Februari 2024 bertempat di KUA Mergangsan, Jaenal Sarifudin memimpin ikrar taukil wali bil kitabah yang diikrarkan oleh salah seorang warga Mergangsan. Beliau berhalangan hadir pada acara akad nikah putrinya yang dilangsungkan di Kediri Jawa Timur karena bersamaan dengan tugas di luar kota yang tidak bisa ditinggalkan. Ikrar taukil wali bil kitabah menjadi solusi saat wali nikah terpaksa tidak bisa hadir dalam upacara suci akad nikah.
Semoga ikrar Taukil Wali bil Kitabah yang sudah terlaksana akan memudahkan wali nikah ketika tidak dapat menghadiri akad nikah putrinya dan akad nikah dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Keberadaan wali dalam satu pernikahan merupakan rukun yang wajib dipenuhi demi keabsahan akad nikah yang dilaksanakan. Ketika seorang wali tidak dapat hadir pada saat ijab qobul, maka harus ada alasan yg kuat sehingga ijab qobul dapat terlaksana memenuhi rukun nikah. Taukil wali bil kitabah merupakan hal yang dapat ditempuh untuk mengatasi problem tersebut. Wali nikah dapat mewakilkan kepada Penghulu KUA tempat akad nikah dilaksanakan, atau orang yang ditunjuknya melalui surat taukil wali tersebut dengan diketahui oleh Kepala KUA sesuai domisili wali nikah. (Lia)