IKRAR WAKAF KE 200 TERCATAT DI KUA KOTAGEDE
Yogyakarta (KUA Kotagede ) – Pengucapan Ikrar Wakaf di Masjid Nurul Huda Purbayan Kotagede Yogyakarta, Jumat 11 Februari 2022 oleh Kuasa Wakif Siswanto . Hadir dalam acara tersebut diantaranya Kepala KUA Kotagede sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kotagede , Setyo Purwadi, S.Ag, juga Yayasan Nurul Huda Purbayan Kotagede sebagai nadzirnya.
Menurut data di KUA Kotagede, tanah wakaf berjumlah 199 lokasi dengan luas 61.116,9 meter persegi. Namun dari jumlah tersebut yang sudah memiliki sertifikat wakaf baru 195 lokasi. Status tanah wakaf tersebut terdaftar di Badan Pertanahan Nasional sebanyak 195 persil dan telah memiliki akta ikrar wakaf (AIW).
“Wakaf yang tercatat dengan baik, ada hitam diatas putih bahwa itu tanah wakaf sehingga saat ini tinggal diberdayakan” ujar Setyo Purwadi.
Setyo Purwadi menyebutkan ada beberapa peristiwa terkait wakaf di Kotagede, yaitu paham keagamaan dalam pengelolaan wakaf, seperti pemahaman wakaf adalah milik Allah semata, tidak boleh diganggugugat/diubah, sehingga wakaf tidak boleh diproduktifkan, “Padahal salahsatu fungsi dari wakaf adalah sebagai sumber ekonomi umat, dengan menjadikan wakaf itu sebagai wakaf produktif sebagaimana halnya zakat produktif, tapi realita banyak tanah wakaf yang dibiarkan kosong tanpa ada pemanfaatan” katanya.
Selanjutnya Setyo Purwadi menjelaskan masih kurangnya sosialisasi tentang paradigma baru untuk pengembangan wakaf secara produktif, pemberdayaan wakaf untuk pemberdayaan umat masih butuh waktu, selanjutnya yang tak kalah penting adalah nadzir belum profesional sehingga wakaf belum dapat dikelola secara optimal.
Dipaparkan dengan jelas oleh Setyo Purwadi bahwa permasalahan lain adalah belum berjalannya sanksi hukum terhadap penyimpangan wakaf, sehingga tak jarang wakaf disalahgunakan, dialihkan, pengalihan hak dan sebagainya, “ Dan yang jauh lebih penting lagi adalah peran KUA, lemahnya kemitraan dan kerjasama antara stakeholder wakaf, perlu koordinasi dengan lembaga lain yang berkaitan dengan wakaf” .
Setyo Purwadi berpesan kedepan sertifikasi, inventarisasi dan harta benda wakaf harus dipercepat serta kualitas nadzir dan lembaga wakaf harus ditingkatkan.
“Perlu juga pemahaman kepada muwakif bahwa harta benda yang telah mereka serahkan untuk diwakafkan itu sudah putus hubungan dengan mereka, sehingga tidak ada lagi pewakaf yang kemudian mengatur-ngatur penggunaan wakafnya, ini banyak terjadi ketika harta wakaf misalnya dikatakan hanya untuk dibangun masjid saja, namun pengelola juga membangun bangunan lain, terkadang ini dilakukan oleh ahli waris muwakif” tuturnya.
Oleh sebab itu pengelolaan harta wakaf yang lebih profesional perlu segera dilakukan, sehingga harta wakaf yang banyak di wilayah Kotagede ini bisa memberikan konstribusi bagi peningkatan kualitas umat, “Pengelolaan wakaf selama ini masih sangat tradisional sebatas untuk keperluan sarana ibadah dan sosial keagamaan, sehingga walaupun harta wakaf tersebar dimana-mana, fakta di lapangan belum berkonstribusi bagi kesejahteraan umat” pungkasnya. (End)