IMPLEMENTASI SURAT EDARAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA D.I.YOGYAKARTA NOMOR 1165 TAHUN 2021 PADA KKG MI KOTA YOGYAKARTA
Yogyakarta (Dikmad) 14/02/2022 Pembinaan Kekompok Kerja Guru (KKG) Madrasah Ibtidaiyah Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Senin 14 Februari 2022 bertempat di Aula 2 Kantor Kemenag Kota Yogyakarta dihadiri seluruh KKG MI Se Kota Yogyakarta. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Elfa Tsuroyya,S.Ag.,M.Pd. menyampaikan 3 hal pokok dari esensi kegiatan KKG MI . Dimana tujuan KKG merupakan wadah pembinaan profesional guru yang memberikan bantuan serta layanan terhadap kemampuan profesional bagi guru MI.
Elfa Tsuroyya memaparkan bahwa segala bentuk usaha yang dilakukan oleh guru untuk menciptakan proses belajar mengajar yang efektif di kelas dapat dibahas bersama-sama di KKG, dan juga permasalahan yang muncul dalam proses belajar mengajar dapat dicarikan solusinya melalui program bedah masalah di KKG. “KKG adalah wadah kerjasama guru-guru dan sebagai tempat mendiskusikan masalah yang berkaitan dengan kemampuan profesional, yaitu dalam hal merencanakan, melaksanakan, dan menilai kemajuan siswa.”
3 hal tersebut menurut Elfa Tsuroyya bahwa
1. Implementasi dari SE Kanwil no.1165/2021 tentang belanja sebagian Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk peningkatan profesionalitas guru penerima.
2 . Meminta partisipasi KKG MI membuat kesepakatn 2% dari TPG untuk pengembangan diri.
3. Masih menggunakan aplikasi belanja TPG dengan aprove ketua KKG. Demikian ditururkan Elfa Tsuroyya.
Selanjutnya Pengawas MI ,Ratini, SPd, menguatkan apa yang disampaikan oleh Kasi Dikmad, dengan langsung memimpin musyawarah membuat kesepakatan terkait penggunaan 2% TPG bagi pengembangan profesionalitas guru Madrasah ibtidaiyah . (Ara)