Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Kementerian Agama Kota Yogyakarta, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Lingkungan Kementerian Agama Kota Yogyakarta jika terjadi dugaan pelanggaran.

 

Kementerian Agama Kota Yogyakarta dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan  dapat dilakukan sebagai berikut :

Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui:

 

 

Atau:

  1. Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan alamat: Jl. Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111;
  2. Melayangkan surat yang ditujukan kepada tim pengaduan masyarakat Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan sifat rahasia, d/a  Ki Mangun Sarkoro No. 43 A Yogyakarta 55111;
  3. Faximili :  (0274)520575;
  4. Akun Medsos Kementerian Agama Kota Yogyakarta: Facebook: Kemenag Kota Yogyakarta; twitter:@kemenag_yogya; instagram: kemenag_kota_yogyakarta
  5. Telepon : (0274) 512285;
  6. Email : ptsp.kemenagkotayk@gmail.com;