Nasional

Integrasi Simdumas Itjen, Inovasi Penguatan Pengawasan Tata Kelola Kementerian Agama

Jakarta (Itjen Kemenag) – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, terus melakukan penguatan pengawasan tata kelola. Sistem Informasi Manajemen Pengaduan Masyarakat (SIMDUMAS) adalah inovasi Inspektorat Jenderal yang bertujuan mengintegrasikan pengelolaan pengaduan masyarakat dan whistleblowing secara efisien dan efektif.

Menurut Plt. Inspektur Jenderal, Nizar Ali, Dalam mewujudkan Kementerian Agama yang berintegritas Inspektorat Jenderal bertugas melaksanakan pengawasan internal yang berkewajiban mengawal terwujudnya visi misi, arah kebijakan dan strategi pembangunan bidang agama dan pendidikan dengan melaksanakan program dukungan manajemen yang diarahkan untuk peningkatan kualitas tata kelola kepemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel melalui pengendalian dan penjaminan mutu kinerja Kementerian Agama.

“Implementasi integrasi Simdumas pada Inspektorat Jenderal ini menjadi inovasi pada fungsi penguatan pengawasan reformasi birokrasi dan capaian aksi perubahan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola Kementerian Agama yang lebih efektif, efisien, akuntabel, bersih, responsive, dan melayani”, tutur Nizar.

Sebagaimana kita ketahui, Pengaduan Masyarakat (Dumas) adalah sumbangan pikiran, saran, gagasan, dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Kementerian Agama sebagai bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di lingkungan Kementerian Agama.

Sedangkan Penanganan Pengaduan Masyarakat dan whistleblowing system merupakan salah satu upaya memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tujuan meningkatkan budaya birokrasi pemerintahan yang bersih, melayani dan responsif disaat menghadapi tantangan masifnya arus globalisasi dan revolusi industri 4.0.

Setiap organisasi dan instansi harus beradaptasi dengan perubahan lingkungan strategis yang dinamis penuh ketidakpastian, penuh keberagaman, dan penuh ambiguitas atau dikenal dengan istilah Volatility, Uncertainity, Complexity, dan Ambiguity (VUCA).

Adapun Tahapan Tata Cara Pelaporan Dumas adalah sebagai berikut :

  1. Pelaporan dumas dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Inspektorat Jenderal, melalui laman resmi Kementerian Agama https://simdumas.kemenag.go.id/ dan surel dumas_itjen@kemenag.go.id atau melalui surat.
  2. Penanganan Dumas dan WBS pada Itjen terdiri atas Pencatatan, Verifikasi, Penelaahan, Penerusan, Tindak lanjut, Pelaporan dan Pengarsipan
  3. Tindaklanjut penanganan dumas saat ini kurang efektif dan efisien karena SIMDUMAS belum terintegrasi dengan satuan kerja
  4. Capaian aksi perubahan dan inovasi SIMDUMAS saat ini telah terintegrasi dengan satuan kerja.
    • Pengelola pada satuan kerja akan menerima daftar pengaduan yang diteruskan oleh Inspektorat Jenderal pada aplikasi SIMDUMAS, beserta lampiran berupa surat permintaan pelaksanaan tindaklanjut sesuai rekomendasi hasil penelaahan, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
    • Satuan kerja akan melakukan tindaklanjut atas pengaduan masyarakat yang diterima pada aplikasi SIMDUMAS, selanjutnya hasil tindaklanjut tersebut akan diinput Kembali ke aplikasi SIMDUMAS melalui aplikasi SIMDUMAS satuan kerja yang dilengkapi lampiran dokumen terkait dengan menggunakan menu “Tambah tindak lanjut” dan mengisi data-data yang diminta pada data pengaduan terkait.
    • Selanjutnya Admin pengaduan masyarakat pada Inspektorat Jenderal akan menerima daftar tindak lanjut pengaduan masyarakat yang dikirimkan satuan kerja pada aplikasi SIMDUMAS, untuk dilakukan penelaahan atas tindak lanjut yang telah dilakukan satuan kerja. Daftar tersebut diakses melalui menu “Response tindak lanjut”.
    • Bila tindaklanjut yang dikirimkan satuan kerja telah sesuai maka Admin pengaduan masyarakat akan melakukan approval atau persetujuan pada aplikasi SIMDUMAS untuk menerima tindaklanjut dari satuan kerja tersebut dengan mengklik tombol “response” dan selanjutnya melakukan “submit”.
    • Setelah di “submit”, maka pengaduan tersebut akan masuk bergeser ke menu “selesai”.

“Jangan takut melapor jika melihat adanya pelanggaran, identitas pelapor kami pastikan terlindungi’, tutup Nizar.