Berita

Irjend Kemenag RI Pantau Pengendalian Resiko Sesuai KMA 580/2019

Yogyakarta (Kepegawaian) Bertempat di aula MTs Negeri 1 Yogyakarta Jl. Kemendungan No.566, Giwangan, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, telah dilaksanakan “PEMANTAUAN DAN EVALUASI TERKAIT PENILAIAN RESIKO PENGELOLAAN PROGRAM KEGIATAN” oleh inspektorat jenderal Kementerian Agama RI pada hari Rabu 13/12/2023, dengan tim terdiri dari Kastolan, Ade Irma S, Titik Purwanti, Desy Irawati, Besse Fatwa Ilmi. Kegiatan berlangsung mulai 10 s.d 20 Desember 2023. Peserta kegiatan diikuti oleh Kepala MTsN 1 Yogyakarta, Kepala TU MAN 1 dan MAN 2 Yogyakarta,MTsN 1 Yogyakarta, MIN 1 Yogyakarta, perwakilan tim ZI, Perwakilan MTsN 9 Bantul.

Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dilaksanakan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang berdasarkan Perjanjian Kinerja 2023. SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pelaporan keuangan, pengaman aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang undangan. Disamping agar teridentifikasinya resiko baik tingkat organisasi atau kebijakan maupun tingkat kebijakan/operasional pada satker pelaksana teknis. Kementerian Agama Kota Yogyakarta masih terdapat resiko yang tidak memenuhi target, sehingga diperlukan upaya untuk mengantisipasi. Upaya upaya yang mungkin dilaksakan agar tidak terjadi resiko yaitu 1. Regulasi 2. Standar Operasional Prosedur 3. Nota Dinas. Demikian disampaikan oleh ketua tim Ade Irma dalam penjelasannya terkait Pengendalian Resiko. [Ara_Endh]