Kakan Kemenag Kota Yogyakarta Gencarkan Sosialisasi SE Menag 23 Tahun 2021
Sub. Bagian Tata Usaha
Yogyakarta (Kankemenag) – Kasus terpapar Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), semakin hari belum menampakkan penurunan yang signifikan. Seiring dengan dikeluarkannya SE Menag Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peribadataan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5 M, kondisi DIY masih menunjukkan level 4. Mensikapi hal ini Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta Drs. H. Nur Abadi, MA., Rabu (18/08/2021) melalui zoom meeting terus mengajak jajarannya untuk mensosialisasikan SE Menag tersebut.
Nur Abadi mengemukakan berdasarkan SE Menag Nomor 23 Tahun 2021, memang terdapat kelonggaran yang membolehkan tempat ibadah yang berada di Kabupaten/ Kota wilayah level 4 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jamaah paling banyak 25% dari kapasitas atau paling banyak 20 orang.
Namun demikian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 penguatan pada masyarakat harus terus dilakukan. “Saya berharap masyarakat/umat beragama melakukan protokol kesehatan 5M+1D dengan baik, utamakan dalam pemakaian masker. Karena hasil survey kesadaran menggunakan masker saat di luar rumah sebesar 81%, kecenderungan masyarakat masih abai,” terang Nur Abadi.
Lebih lanjut Kasub. Bag TU Dra. Hj. Noor Imanah, M.Si menyerukan kepada seluruh ASN Kemenag Kota Yogyakarta untuk terus melakukan sosialisasi gerakan prokes 5M, para pimpinan satker/unit kerja untuk memantau dalam pelaksanaannya. “Satker/unit kerja agar berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 atau pemerintah setempat, serta seluruh ASN melaporkannya kepada pimpinan secara berjenjang,” ujarnya. (Jojo)