Kakan Kemenag Kota Yogyakarta Sosialisasikan SE Menag Nomor 23 Tahun 2021
Yogyakarta ( Kankemenag) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Drs. H. Nur Abadi, MA., Kamis (12/8) dalam Siaran Sapa Pagi (SISAPA) melalui zoom meeting yang diikuti ASN Kemenag Kota Yogyakarta, mensosialisasikan SE Menag Nomor 23 tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 sesuai Zonasi, Serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Nur Abadi mengemukakan sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya Kemenag Kota Yogyakarta membangun koordinasi dan kebersamaan untuk menyampaikan informasi terbaru dari Kemenag, khususnya terkait edaran Menteri Agama (Menag) terbaru. Berdasarkan SE Menag Nomor 23 Tahun 2021, menurut Nur Abadi terdapat kelonggaran yang membolehkan tempat ibadah yang berada di Kabupaten/ Kota dengan kriteria level 4 dan 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jamaah paling banyak 25% dari kapasitas atau paling banyak 30 orang, namun lebih dioptimalkan peribadatan di rumah. “Kelonggaran 25 % tersebut hendaknya dicermati kembali, kelonggaran tersebut jangan sampai menjadikan kita tidak waspada,” ujarnya.
“Kami minta jajaran ASN Kemenag Kota Yogyakarta untuk mengamankan SE Menag ini, dengan melakukan sosialisasi diberbagai media secara massif. Kepala KUA melalui penyuluh agama bisa melakukan pemantauan pelaksanaannya di masyarakat, serta terus menggalakkan gerakan 5M hal ini sebagai langkah upaya kita agar pandemi Covid-19 segera berakhir. Kami harapkan para penyuluh, guru, penghulu dan semua pegawai jajaran Kemenag Kota Yogyakarta melaksanakan sosialisasi Prokes 5M ke masyarakat, dan langsung melaporkannya melalui link https://ee.humanitarianresponse.info/x/D2cgLGYQ , “pungkas Nur Abadi. (Jojo)