Berita

Kakan Kemenag : Mutasi Pejabat Kantor Kemenag Kota Yogyakarta Menjadi Kebutuhan

Yogyakarta – (Kankemenag) – Peraturan BKN No.5 Tahun 2019 menjadi acuan baru untuk mutasi.  Mutasi dilakukan apabila terdapat kebutuhan akan suatu jabatan. Mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Drs. H. Nur Abadi, MA dalam amanatnya seletah melantik dan mengangkat sumpah jabatan struktural, Kamis (6/1/2021) bertempat di aula kantor. Pelantikan dilakukan karena adanya kekosongan jabatan Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS), yang sebelumnya dijabat Drs. H. Kaharudin Noor yang telah purna tugas.

Nur Abadi lebih lanjut mengemukakan, pejabat yang dilantik tentu telah mempunyai kompentensi dan telah teruji, diharapkan dapat melaksanakan percepatan pengelolaan DIPA 2022. “Pelantikan ini menjadi kebutuhan yang mendesak agar segera dapat melaksanakan tugas fungsi masing-masing dalam percepatan pelaksanaan DIPA. Saya berharap segera menyesuaikan diri, jalin kerjasama serta kemitraan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab. Jabatan sebagai amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dengan ikhlas dan kerja keras semoga Allah senantiasa memberikan bimbingan dan pertolongan dapat melaksanakan amanah dengan baik,” ujarnya.

Berdasar Surat Keputusan Menteri Agama yang dibacakan Zainudin Ahmad, SIP memberhentikan dengan hormat dan memindahtugaskan; Drs. H. Maskur Ashari, MA Kasi Bimas Islam menjadi Kasi PAIS. Saeful Anwar, S.Ag., M.S.I Penyelenggara Zakat Wakaf menduduki jabatan baru sebagai Kasi Bimas Islam. Keduanya telah mengangkat sumpah dan dilantik oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, bertindak selaku saksi Kasub. Bagian TU Dra. Hj. Noor Imanah, M.S.I dan Kasi Dikmad Elfa Tsuroyya, S.Ag., M.Pd., M.Pd. I. (Jojo)