Berita

Kantor Kemenag Kota Yogyakarta Sosialisasikan PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS

Sub. Bagian Tata Usaha

Yogyakarta (Kankemenag) – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2019 tentang penilaian kerja Pegawai Negeri Sipil ini mengatur antara lain, Substansi Penilaian Kinerja PNS yang terdiri atas penilaian prilaku kerja dan penilaian Kinerja PNS, Pembobotan Nilai SKP, dan Prilaku Kerja PNS, Pejabat penilai dan Tim Penilai kinerja PNS, tata cara penilaian, tindak lanjut penilaian berupa pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja, dan sanksi serta keberatan dan sistem informasi kinerja PNS.

Hal demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Drs. H. Nur Abadi, MA pada acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Selasa (12/10) diikuti Kepala Seksi, Penyelenggara, Kepala KUA, Kepala Madrasah, Kepala TU, JFT, dan pelaksana, berlangsung di aula kantor.

Nur Abadi mengungkapkan Perjanjian Kinerja (Perkin) PNS nantinya menjadi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sangat berbeda dengan PP sebelumnya. Penyusunan perkin pegawai tahun 2021 nantinya menjadi 2 semester, Januari-Juni, dan Juli-Desember. “Perkin disusun secara berjenjang mulai dari eselon I Dirjen, Sekjen sampai dengan eselon III (Kepala Kantor) yang diteruskan kepada Kasub. Bag TU, Kasi, Penyelenggara, Kamad dan Kepala KUA. Semua SKP pegawai semuanya harus disusun linier dengan perkin atasan langsungnya,” ujarnya.

Narasumber dari Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta Tri Sudihartono, SH menyampaikan materi Manajemen Kinerja PNS tentang reformasi manajemen kinerja pegawai yang sebelumnya mengacu pada PP 46 Tahun 2011 menjadi PP 30 Tahun 2019. Penilaian kinerja PNS dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen PNS, terdiri dari; perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan, penilaian kinerja sertasistem informasi kinerja PNS. (Jojo)