Berita

Kasub. Bagian TU Kemenag Kota Yogyakarta Sampaikan Kebijakan dan Rancang Giat Sekjen 2022

Yogyakarta (Kankemenag) – Menindaklanjuti Surat Edaran  Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Nomor 01/ Tahun 2022, tentang Apel Pagi Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, Senin (24/01/2022) Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta menggelar apel pagi di halaman kantor diikuti pegawai yang melaksanakan tugas WFO, juga diikuti ASN di lingkungan Kemenag Kota Yogyakarta secara virtual melalui media zoom dan live streaming youtube. Bertindak selaku Pembina Apel Kepala Sub. Bagian TU Dra. Hj. Noor Imanh, M.S.I.

Dalam amanatnya Noor Imanah menyampaikan rancangan kegiatan Sekjen di tahun 2022. Berkenaan dengan keuangan, mengingatkan para pengelola anggaran/kegiatan di masing-masing seksi agar seluruh dokumen laporan keuangan/kegiatan sudah selesai disusun dan sudah discan/jilid.

Noor Imanah juga meminta kepada jajarannya untuk melakukan  pencermatan DIPA; Untuk rencana belanja persediaan mohon tidak dilaksanakan pada akhir semester atau akhir tahun, karena hal ini akan mempengaruhi  rekon/laporan keuangan; Setiap kwitansi/BAST yang sudah dibayarkan harap segera dikirim ke bendahara agar segera dapat diinput oleh petugas BMN/persediaan; Untuk belanja 53 mohon dikomunikasikan dengan bapak Fatoni (pengelola BMN) agar dalam penginputan BMN sesuai dengan aturan yang ada. “Dalam waktu dekat kita akan mengadakan pertemuan untuk penyampaian hasil pencermatan DIPA yang telah dilaksanakan masing-masing seksi/gara,” ujarnya.

Lebih lanjut Noor Imanah juga mengemukakan, berkenaan dengan kepegawaian setiap ASN untuk segera menyusun SKP dan penilaian kinerja, untuk terus meremajakan data terbarunya di SIMPEG 5. “Berkenaan dengan pelayanan IT seiring dengan semangat transformasi digital, masing-masing seksi disilahkan mengisi form yang sudah dishare mbak Nisa kebutuhannya apa kemudian mbak Nisa dan mas Hari akan siap membantu/mendampingi,” pintanya.

“Penggunaan tata naskah dinas mohon memperhatikan kaidah yang diatur dalam KMA No 9 Tahun 2016, terutama terkait dengan format surat dan jenis huruf/font surat (arial). Kop surat/SK mohon menggunakan logo resmi Kementerian Agama, yaitu yg tertera dlm KMA 717 Tahun 2006. Begitu juga saat pembuatan banner/pamphlet, dll yang menggunakan logo kementerian agama, mohon menyesuaikan dengan logo yang ada di KMA 717/2006. Karena masih ada beberapa yang asal mendownload logo kemenag tapi tidak sesuai dengan yang  di KMA 717,” pungkasnya. (Jojo)