Berita

Kasubbag Tata Usaha Hadiri Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Bidang Pengawasan Netralitas ASN

Yogyakarta (Humas)-Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kota Yogyakarta, H, Ahmad Mustafid, S.Ag.,M.Hum. menghadiri Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Bidang Pengawasan Netralitas ASN. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Yogyakarta tersebut berlangsung pada Kamis, 11/07/2024 bertempat di 101 Style Yogyakarta Malioboro Hotel Jl. Gajah Mada No. 30 Yogyakarta.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala, S.Pd. menyampaikan bahwa Bawaslu dan jajarannya merupakan lembaga yang dibentuk khusus dalam fungsi pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Pengawasan dalam arti luas meliputi pencegahan (preventif) dan penindakan (represif).

Dalam konteks pengawasan Netralitas ASN  dalam Pemilu dan Pemilihan, kewenangan Bawaslu hanya terkait  dengan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan Pemilu dan pemilihan sebagaimana diatur pada Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pemilihan. Namun apabila terjadi pelanggaran  hukum lain (Netralitas ASN) yang bukan pelanggaran yang diatur dalam UU Pemilu atau Pemilihan, Bawaslu dapat meneruskan kepada instansi yang berwenang. (am)