Kawal Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Gelar Koordinasi di MAN 2 Yogyakarta
Yogyakarta (MAN 2 Yogyakarta) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta H. Nadhif,SAg, MSI membuka kegiatan koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf antara BPN kota Yogyakarta di ruang Broadcasting, MAN 2 Yogyakarta, Kamis (21/03/2024). Hadir pada acara ini, Kepala MAN 2 Yogyakarta, Singgih Sampurno, S.Pd, MA, unsur Kantor Urusan Agama (KUA), Nadhatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Acara digelar sebagai implemtasi mandatori sekaligus mengawal kebijakan Kemenag Republik Indonesia. Sertifikasi Tanah Wakaf merupakan salah satu program unggulan Kemenag RI.
Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 2 (dua) regulasi yang memberikan kemudahan akses bagi tanah wakaf untuk mendapat sertifikasi. Untuk mendaftarkan tanah-tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN (Permen ATR/Kepala BPN) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (Sumber, https://kemenag.go.id/)
Melansir laman https://kemenag.go.id, salah satu di antara kebijakan yang terus dikembangkan adalah sertifikasi tanah wakaf. Sertifikasi tanah wakaf merupakan program unggulan Kementerian Agama. Program ini bertujuan memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kebijakan percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah langkah besar untuk pengamanan aset wakaf. Dengan dukungan Kementerian ATR/BPN, jelas ini akan sangat bombastis mengamankan dan menyelamatkan aset wakaf. Hal ini termuat pada laman resmi Kemenag RI. (pusp)