Kemenag Kota Yogyakarta Adakan Sarasehan Tentang Sinkronisasi Data Calon Manten
Yogyakarta (Kemenag Kota) – Persoalan seputar pernikahan di seluruh KUA se Nusantara, tak terkecuali di wilayah Kota Yogyakarta. Masalah penentuan wali, anak di luar nikah, masa iddah laki-laki, dispensasi, nikah, rekomendasi dan seabrek persoalan lainnya selalu menjadi topik aktual untuk didiskusikan. Di lain pihak, seiring perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, maka pelayanan KUA selain akuntabel, prosedural dan terlebih lagi dituntut akseleratif.
Jika topik di atas tidak terpenuhi sesuai semangat zaman maka tentu saja KUA menjadi bully-an dan bahkan mungkin saja ditinggalkan masyarakat. Untuk memenuhi tuntutan sebagaimana disebutkan di atas, Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta melalui Bimas Islam menyelenggarakan sarasehan bertitel Pembinaan Penghulu Tahun 2022.
Bertempat Rich Hotel, jl Magelang KM 5 Mlati Sleman, sebanyak 28 penghulu mengikuti acara penting dan berkualitas tersebut. Acara dibuka Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Drs. H. Nur Abadi, MA., pada jam 08.00 wib dan akan berakhir jam 15.00 wib.
Nur Abadi menyebutkan, bahwa sarasehan yang berlangsung Rabu (30/03/2022) itu memiliki peran strategis sekaligus diharapkan menambah leterasi pemahaman penghulu dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di masyarakat.
Setelah dibuka oleh Kakankemenag, acara dilanjutkan pemateri dari Ketua PA Yogyakarta, Drs. H. Waluyo, SH. Permasalahan seputar despensasi nikah, isbat nikah, dan nikah siri menjadi tema sentral dalam diskusi antara para Penghulu dang Ketua PA. Menurutnya, sepanjang sesuai aturan resmi yang berlaku, maka tidak alasan bagi PA untuk mempersulit layanan permohonan dari masyarakat.
Pada sesi kedua, tampil narasumber dari Dukcapil Kota Yogyakarta, Dra. Septi Sri Rejeki. Dukcapil kembali menyinggung inovasi yang telah dilaksanakan, yakni Mantap, yakni Manten Anyar Dapat Empat Dokumen. Di sisi lain Bu Septi menyampaikan bahwa sesuai Fatwa MA, pernikahan beda agama tidak bisa dicatatkan.Tetapi apabila salah satu pasangan tunduk kepada agama pasangannya, maka bisa dicatatkan.
Tanya jawab menyertai kegiatan yang diharapkan oleh peserta tidak hanya berlangsung satu kali selama setahun, tetapi bisa dilaksanakan berkali-kali mengingat banyaknya persoalan yang terjadi di masyarakat. (Seh)