Kemenag Kota Yogyakarta Launching Gerakan Masyarakat Sadar Anti Gratifikasi
Yogyakarta (Humas) – Kementerian Agama Kota Yogyakarta melaunching gerakan masyarakat sadar anti gratifikasi. Kegiatan berlangsung di Aula 1, Kamis (17/7/2024), diikuti berbagai elemen yang menjadi mitra kerja Kementerian Agama Kota Yogyakarta.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Nadhif, S.Ag. M.S.I. mengungkapkan para ASN Kementerian Agama ketika berhadapan dengan mitra kerja terkadang tidak tahan terhadap godaan adanya gratifikasi. Untuk itu ia meminta agar kesadaran anti gratifikasi juga bisa dipahami oleh seluruh stakeholder, yang selama ini menjadi mitra kerja.
“Di internal pegawai, gerakan anti gratifikasi sudah dilakukan, tetapi kami ingin juga mengajak kepada seluruh mitra kerja kami untuk memiliki pemhaman yang sama tentang anti gratifikasi,” jelas Nadhif.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Dr. H. Ahmad Baheij, S.H. M.Hum. menegaskan tiga unsur yang bisa menjamin penegakkan hukum dalam suatu negara, yakni sistem hukum, perangkat hukum, ketiga kultur hukum. “Maka gerakan masyarakat anti gratifikasi seperti ini merupakan bagian dari membangun kultur hukum yang akan menjadi pilar penting penegakkan hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, banyak budaya di masyarakat yang membiasakan terjadinya grativikasi. Ia lantas mencontohkan, jika ada yang terkena tilang karena pelanggaran lalu-lintas, lebih banyak yang memilih untuk membayar daripada mengikuti sidang.
Dalam kesempatan tersebut juga ditandatangani komitmen anti gratifikasi yang dilakukan para mitra kerja Kementerian Agama Kota Yogyakarta. [eko]