Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta Sampaikan Kebijakan Umrah di Masa Pandemi Covid-19
Yogyakarta (Kankemenag) – Dalam Dialog Lintas Jogja Pagi RRI Pro 1 FM 91.1 MHz, Selasa (11/01/2022) Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta Drs. H. Abadi, MA sampaikan Kebijakan Umrah di Masa Pandemi Covid-19. Dialog dengan tema “Dilema Umrah di Tengah Merebaknya Varian Omicron” dipandu Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Daerah Istimewa Yogyakarta H. Suwandi Danu Subrata.
Sebagaimana pemberitaan media masa, Kementerian Agama, Kamis (8/1/2021) telah memberangkatkan 419 jemaah umrah. Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 saat ini, dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat. Baik di tanah air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan Jemaah.
Nur Abadi mengemukakan, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang akan memberangkatkan Jemaah umrah wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH. Keberangkatan diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung melalui Bandara Soekarno Hatta. Kepulangan Jemaah umrah mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Lebih lanjut Nur Abadi mengutarakan, Keberangkatan sebanyak 4 (empat) penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Pondok Gede Jakarta sebagai lokasi screening Kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU.
“Kami berharap seluruh PPIU dan Jemaah Umrah untuk mematuhi ketentuan yang ada, demi untuk awal acuan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Dalam pelaksanaan ibadah jama’ah agar bisa menggunakan aplikasi Tawakkalna dan I’tamarna,” pungkas Nur Abadi. (Jojo)