Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Menandatangani Persetujuan Perjanjian Kinerja Kepala KUA se-Kota Yogyakarta.
Yogyakarta (Kankemenag) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Drs. H. Nur Abadi, M.A., Jumat (22/10) menandatangani Persetujuan Perjanjian Kinerja Kepala KUA se-Kota Yogyakarta, bertempat di aula kantor. Sejumlah 14 Kepala KUA hadir disaksikan Kepala Seksi Bimas Islam Drs H Maskur Ashari MA.
Nur Abadi memberikan sambutan selepas penandatanganan Perjanjian Kinerja (perkin). “Bahwa Perkin Kepala KUA setelah disetujui dan di tandatangani Kepala Kemenag maka harus segera dibuat SKPnya sebagai landasan bagi para pegawai KUA dalam bertugas,” ujarnya.
Lanjut Nur Abadi, “Saat ini yang harus dicapai bukan prestasi namun Kinerja. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Kementerian dilaksanakan oleh entitas Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang serta Permenpan 53/2014 tenjang Petunjuk Teknis Perkin,” tandasnya.
“Indikator Kinerja Individu dengan Kinerja Organisasi harus selaras. Jika dirunut maka ketika tugas pribadi belum selesai maka tidak mengerjakan tugas orang lain, demikian yang menjadi aturan, tidak menggantungkan kinerja orang lain. Semua menjadi tanggung jawab individu,” pungkas Nur Abadi. (Ara)