Berita

Kepala Kantor Membuka Kegiatan Pemantapan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Yogyakarta (Gara Zawa) Telah dilaksanakan kegiatan Pemantapan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kota Yogyakarta bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Nadhir Rabu, 12/04/2023 di Aula 1 MTsN 1 Yogyarta, dengan peserta PPAIW dan nadhir se Kota Yogyakarta. Hadir membuka kegiatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta H. Nadhif,S.Ag., M.S.I., didampingi Penyelenggara Zakat Wakaf Suryana,SAg. Menghadirkan narasumber dari BPN Kota Yogyakarta Muh Munakam yang akan menyampaikan materi Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

Dalam sambutannya Nadhif menyampaikan tentang pentingnya  Sertifikasi tanah wakaf, yang juga  merupakan program unggulan Kementerian Agama. Program ini bertujuan memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat tanah wakaf sangat penting untuk legalitas tanah wakaf. Sertifikat ini penting untuk mengamankan harta benda Allah dari sengketa, penyalahgunaan atau bisa jadi pindah tangan ke pihak tertentu. Pada saat bersamaan, pemantauan sertifikasi tanah wakaf belum terlaksana secara terstruktur dan menyebabkan munculnya beberapa permasalahan yang sangat mendasar. Pertama, sertifikasi tanah wakaf dilakukan oleh nazir, tidak melalui Kementerian Agama, menyebabkan Kemenag tidak memiliki kendali terhadap data. Kedua, belum tersedianya sistem yang memantau langsung perkembangan tanah wakaf yang terdaftar di BPN, menyebabkan Kementerian Agama tidak memiliki peta data sebagai landasan pengambilan kebijakan. Ketiga, terdapat perbedaan angka tanah wakaf yang telah bersertifikat antara Kementerian ATR/BPN dan data Kementerian Agama. [Ara]