Kepala Kantor Menandatangani Perjanjian Kerjasama Integrasi Pengelolaan Data Tanah Wakaf dengan Kantor ATR/BPN
Yogyakarta, (Rabu 6 November 2024). Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta dan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta (ATR/BPN) pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 resmi menadatangani Perjanjian Kerja sama tentang Integrasi Pengelolaan Data dan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di wilayah Kota Yogyakarta.
Acara penandatangan yang berlangsung di Aula 1 Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Nadhif, S.Ag., M.S.I., Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta beserta staf, dan Ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Yogyakarta Abdul Latief Baedhowi, S.Ag., M.M.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta H. Nadhif, S.Ag., M.Ag. menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses sertifikasi Tanah Wakaf, dengan adanya perjanjian kerjasama ini, diharapkan seluruh tanah wakaf di Kota Yogyakarta dapat segera memiliki sertifikat yang sah. Sertifikasi tanah wakaf merupakan program unggulan Kementerian Agama. Program ini bertujuan memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional. Diharapkankedepannya untuk pelayanan sertifikasi tanah wakaf akan dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) bebarengan dengan saat Akta Ikrar Wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta (ATR/BPN)A nna Prihaniawati, A.Ptnh., M.Hum. dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama ini diharapkan pengurusan sertifikat tanah wakaf bisa terselesaikan dengan baik dengan kerja sama antara Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan Stake holder BWI, Forum Nazhir, Lembaga Keagamaan, yang didukung dengan dokumen yang lengkap dan tidak bermasalah. Di lapangan kadang-kadang terjadi tanah yang akan di wakafkan masih belum jelas patoknya atau tanda batas kepemilikan, diharapkan pasca penandatanganan perjanjian kerjasama ini tidak akan ditemui lagi masalah-masalah tersebut, sehingga memudahkan BPN memproses terbitnya sertifikat tanah wakaf tegasnya.