Berita
Kepala Kantor sosialisasikan SE Menag no. 10 tahun 2022 pada workshop Pemotongan Hewan Kurban
Yogyakarta (Humas Kankemenag Kota Yogyakarta) Bertempat di Aula SMA Muhammadiyah II Yogyakarta , Jl. Kapas no 7 Semaki Umbulharjo , telah dilaksanakan Workshop Pemotongan Hewan Kurban diselenggarakan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, dengan narasumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Drs. H. Nur Abadi,M.A., Selasa 5 Juli 2022., dimana dalam menyampaikan materi termasuk didalamnya adalah SE Menteri Agama no 10 Tahun 2022 .
Nur Abadi menjelaskan Fikih Penyembelihan Hewan Kurban , dengan dilandaskan pada ayat qur’an Surat Al Baqoroh ayat 168 :
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Terjemahan
Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.
Perintah syareat berkurban
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ . إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus”.
Menerangkan pula tentang Pemilihan Hewan , Penyembelihan dengan tata caranya secara detail. (Ara)