Kepala KUA Danurejan Berikan Materi Rukun Nikah kepada PPL UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta, (28/05/2024). Kholis Asy’ari selaku kepala KUA Kemantren Danurejan memberikan materi yang berkaitan dengan Rukun Nikah dan hal lain yang berkaitan dengan syarat-syarat pernikahan. Kholis Asy’ari menekankan Setidaknya, terdapat 5 rukun nikah yang disepakati ulama dan wajib dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah, yakni:
1. Terdapat calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar’i untuk menikah
2. Ada wali dari calon pengantin perempuan
3. Dihadiri dua orang saksi laki-laki yang adil untuk menyaksikan sah 0tidaknya pernikahan
4. Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya
5. Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya. Persaksian akad nikah tersebut berdasarkan dalil hadis secara marfu: “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i).(Sfr)