Kepala KUA Gondomanan Terima Konsultasi Keluarga Resah
Yogyakarta ( KUA Gondomanan) Raden Andhi Nugroho, SHI, MH Kepala KUA Kemantren Gondomanan menerima konsultasi status cerai dalam perkawinan dari warga Prawirodirjan, Senin, 24 Juni 2024 di ruang kepala.
Adapun yang dikonsultasikan warga tersebut terkait status cerai dalam perkawinan kondisi sudah pisah rumah dan akan digunakan dalam pengurusan keringanan biaya sekolah.
Andhi didampingi Moh. Tsani Askuri menjelaskan kepada warga yang konsultasi bahwa yang namanya cerai menurut pasal 39 UU.No.1/1974 menyebutkan bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Sebagai bukti telah berstatus cerai dengan menunjukkan akta cerai dari pengadilan agama kalau belum ada berarti masih berstatus pasangan suami istri.[ekoAW]