Kepala KUA Kecamatan Pakualaman Melepas Kafilah MTQ 2021
Yogyakarta (KUA Pakualaman) -Bertempat di Masjid Besar Puro Pakualaman, Rabu 24 November 2021 KUA Kecamatan Pakualaman menyelenggarakan Pembinaan dan Pelepasan Kafilah MTQ yang diikuti sebanyak 46 orang terbagi pada semua cabang dan golongan musabaqah.
Agus Sutrisno, S.Sos.I selaku Kepala KUA kecamatan Pakualaman dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa kegiatan Musabaqah tilawatil quran ini wajib kita dukung bersama karena disamping menanamkan semangat Qurani bagi kita semua dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. MTQ Kota Yogyakarta sekaligus sebagai syiar Islam di tengah masyarakat. Kepada para kafilah, selama mengikuti kompetisi agar benar-benar menunjukkan sebagai orang cinta dan memelihara Al Quran dengan menjaga perilaku dan tindak tanduk serta bertutur kata bahasa. Yang kita baca adalah firman Allah SWT yang kita lantunkan adalah kitab suci. Artinya tugas kafilah bukan hanya menjaga nama baik Pakualaman tetapi menjaga, memelihara Al Quran di hati kita masing itulah yang lebih utama.
“Kalah menang adalah hal biasa dalam kompetisi, yang kalah jangan berkecil hati dan yang menang jangan lupa diri, karenanya adik adik tidak usah terbebani” tegas kepala KUA Pakualaman. Laksanakan saja kompetisi ini dan nikmati.
Dengan mengucapkan Bismillah secara resmi saya lepas kafilah MTQ Pakualaman menuju ke tingkat Kota Yogyakarta dan selamat bertanding. Semoga kita bisa meraih yang terbaik dan mengharumkan kecamatan Pakualaman yg kita cintai dan kita banggakan. Insya Allah kita bisa memberikan hasil terbaik syukur bisa juara umum.
- Bagaimana cara mengajukan permohonan Pembaca Doa
- Bagaimana cara Permohonan Rohaniwan
- Bagaimana cara mengajukan permohonan Pengukuran Arah kiblat
- Bagaimana cara mengajukan permohonan Rekomendasi Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji
- Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi perpanjangan izin operasional PPIU
- Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi Izin Pendirian Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
- Bagaimana cara mengajukan permohonan data pernikahan
- Bagaimana cara mengajukan permohonan data tempat ibadah
- Bagaimana cara mengajukan Surat Permohonan Wali Hakim
- Bagaimana cara mengajukan permohonan izin pendirian TPA/TQA
- Bagaimana cara mengajukan Izin Pendirian Pondok Pesantren
- Bagaimana cara mengajukan permohonan izin pendirian madrasah diniyah
- Bagaimana cara mengajukan rekomendasi santri pondok pesantren belajar/mondok Keluar Negeri (Paspor Pendidikan)
- Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi santri luar negeri
- Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi pindah sekolah santri Wajardiknas
- Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi pindah madrasah?
- Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi izin operasional RA/Madrasah
- Bagaimana cara mengajukan permohonan Rekomendasi Izin Pendirian Tempat Ibadah?
- Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi izin/tugas belajar
Bagaimana cara mengajukan permohonan Pembaca Doa
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
Back to Index
Bagaimana cara Permohonan Rohaniwan
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
Back to Index
Bagaimana cara mengajukan permohonan Pengukuran Arah kiblat
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:
- Surat Permohonan Pengukuran Arah Kiblat
- Surat pernyataan Persetujuan dan Belum Pernah Mendapatkan Pengukuran Arah kiblat dari pihak lain
- Denah Lokasi masjid atau makam yang akan diukur Arah Kiblatnya
Back to Index
Bagaimana cara mengajukan permohonan Rekomendasi Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:
- Surat Permohonan Pembatalan Haji ditujukan kepada kepala kankemenag Kota Yogyakarta cq Seksi PHU
- Surat Kematian yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa/rumah sakit setempat
- Surat keterangan waris bermaterai Rp 6000 yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala desa dan diketahui oleh camat
- Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jamaah haji bermaterai Rp.6000
- Fotokopi KTP Ahli Waris/Kuasa Waris jamaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihat aslinya
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji, bermaterai Rp.6000
- Bukti asli setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH)
- Asli Aplikasi transfer setoran awal Biaya Perjalanan ibadah Haji (BPIH) ke rekening Menteri Agama
- SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya
- Fotokopi buku tabungan ahli waris/pemohon di bank yang sama dan memperlihatkan aslinya
- Semua persyaratan difotokopi rangkap 2 dan dikumpul beserta yang asli
Back to Index
Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi perpanjangan izin operasional PPIU
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:
- Surat Permohonan Rekomendasi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang ditandatangani oleh direktur utama dan stempel perusahaan dengan dilampiri persyaratan
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian perseroan terbatas (Bagi akta pendirian yang lebih dari 5 Tahun belum ada perubahan harus ada perubahan dan pemilik akta PT adalah WNI beragama Islam agar dilampirkan KTP
- Fotokopi Surat Pengesahan Akta Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM
- Fotokopi Izin Usaha biro perjalanan wisata dari Dinas Pariwisata setempat sudah beroperasi paling singkat 2 Tahun dibuktikan dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP)
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili usaha (SKDU) dari Pemda setempat (desa/kelurahan/kecamatan) yang masih berlaku
- Fotokopi Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak
- Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
- Fotokopi Surat Rekomendasi dari Instansi Pemda Provinsi dan atau/ kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku
- Fotokopi Laporan keuangan perusahaan 1 tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di kementerian keuangan dengan WDP
- Susunan dan struktur pengurus perusahaan ditandatangani oleh direktur uatama dan stempel perusahaan (asli)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Biodata pemegang saham dan anggota direksi dan komisaris (semua WNI beragama islam)
- Fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan
- Memiliki sumber daya manusia berpengalaman di bidang Biro Perjalanan Wisata/BPW (minimal 3 orang)
- Memiliki kantor domisili tetap dan atau sewa minimal 3 tahun dan dilengkapi sarana prasarana yang mendukung manajemen operasional (ruang minimal 60 m2)
- Memiliki Mitra biro penyelenggaraan ibadah umrah di arab saudi yang mempunyai izin resmi dari pemerintah kerajaan arab saudi
- Fotokopi sertifikat keangggotaan ASITA
- Foto Foto kondisi muka kantor dan ruang pelayanan serta kegiatan bimbingan umrah
- Laporan Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Umrah 2 Tahun terakhir yang dibuktikan dengan daftar jemaah yang telah mengikutinya (terdaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIUnya)
- Bukti telah memberangkatan jemaah umrah minimal 200 orang selama 3 tahun
- Hasil Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) minimal B
- Surat Keputusan Penetapan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)/izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang masih berlaku
Back to Index
Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi Izin Pendirian Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:
- Surat Permohonan Rekomendasi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang ditandatangani oleh direktur utama dan stempel
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian perseroan terbatas (Bagi akta pendirian yang lebih dari 5 Tahun belum ada perubahan harus ada perubahan dan pemilik akta PT adalah WNI beragama Islam agar dilampirkan KTP
- Fotokopi Surat Pengesahan akta Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM
- Fotokopi Izin Usaha biro perjalanan wisata dari Dinas Pariwisata setempat sudah beroperasi paling singkat 2 Tahun dibuktikan dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP)
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Pemda setempat (desa/kelurahan/kecamatan) yang masih berlaku
- Fotokopi Surat keterngan terdaftar sebagai wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak
- Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
- Fotokopi Surat Rekomendasi dari Instansi Pemda Provinsi dan atau/ kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku
- Fotokopi Laporan keuangan perusahaan 1 tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di kementerian keuangan dengan WDP
- Susunan dan struktur pengurus perusahaan ditandatangani oleh direktur utama dan stempel perusahaan (asli)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Biodata pemegang saham dan anggota direksi dan komisaris (semua WNI beragama islam)
- Fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan
- Memiliki sumber daya manusia berpengalaman di bidang BPW (minimal 3 orang)
- Memiliki kantor domisili tetap dan atau sewa minimal 3 tahun dan dilengkapi sarana prasarana yang mendukung manajemen operasional (ruang minimal 60 m2)
- Memiliki Mitra biro penyelenggaraan ibadah umrah di arab saudi yang mempunyai izin resmi dari pemerintah kerajaan arab saudi
- Fotokopi sertifikat keanggotaan ASITA
Foto Foto kondisi muka kantor dan ruang pelayanan serta kegiatan bimbingan umrah
Back to Index
Bagaimana cara mengajukan permohonan data pernikahan
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:
Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
Back to Index
Bagaimana cara mengajukan permohonan data tempat ibadah
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:
Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
Back to Index
Bagaimana cara mengajukan Surat Permohonan Wali Hakim
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:
Surat Permohonan Wali Hakim ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
Back to Index
Bagaimana cara mengajukan permohonan izin pendirian TPA/TQA
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:
- Mengajukan Proposal Pendirian TPA/TQA sebagai berikut : Surat Permohonan yang diketahui oleh RT/Kepala dusun, Kepala Desa, Kepala KUA, Camat Setempat
- Visi dan Misi
- Susunan Pengurus
- Kurikulum Pelajaran
- Jadwal Pelajaran
- Daftar guru pengajar
- Daftar Santri
- Sarana prasarana yang dimiliki
- Foto gedung dan kegiatan (Jika memungkinkan)
- Memiliki Guru Minimal 2 Orang
- Santri minimal 10 anak aktif
- Tempat atau ruang belajar yang memadai
- Ada mata pelajaran Alquran dan Hadist, Kisah Islami (Para nabi dan sahabat), Hafalan surat, Hafalan Doa‐doa,Hafalan Ayat‐Ayat, Menulis Arab, Aqidah, Akhlaq, Praktek Ibadah
- Pembelajaran sebanyak 10 dalam setiap minggu
Back to Index
Bagaimana cara mengajukan Izin Pendirian Pondok Pesantren
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:
- Memiliki Kelengkapan 5 unsur yakni memiliki : Kyai, Tuan Guru, Gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh, ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur teladan/atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratan wajib berpendidikan pondok pesantren
- Santri yang mukim di pesantren minimal 15 orang
- Pondok atau asrama
- Masjid, musholla
- Kajian kitab kuning yang berkelanjutan (kurikulum pondok)
- Mengembangkan Jiwa atau Karasteristik pesantren terutama aspek jiwa NKRI dan nasionalisme, menjujung tinggi niliai‐nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945
- Memiliki Legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan NPWP yang masih berlaku
- Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga yang mengusulkan izin operasional
- Memiliki susunan pengurus yayasan/lembaga yang cukup
- Memiliki surat keterangan domisili dari kantor kelurahan/desa setempat
- Mendapat surat rekomendasi izin operasional dari kantor urusan agama (KUA) setempat
- Mengisi formulir yang telah disediakan
- Mengajukan surat permohonan izin operasional kepada kepala Kemenag Kota Yogyakarta
- Surat Permohonan (Proposal) dibuat rangkap 2 (dua) ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kan.Kemenag Kota Yogyakarta dan Kepada Ketua FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren)
Back to Index
Bagaimana cara mengajukan permohonan izin pendirian madrasah diniyah
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:
- Proposal, yang memuat :
- Surat Permohonan yang diketahui oleh RT/Kepala dusun, Kepala Desa, Kepala KUA, Camat setempat
- Visi dan Misi
- Susunan Pengurus
- Kurikulum Pelajaran
- Jadwal Pelajaran
- Data guru pengajar
- Daftar Santri
- Sarana Prasarana yang dimiliki
- Foto Gedung dan Kegiatan (Jika Memungkinkan)
- Memiliki Guru minimal 2 orang
- Memiliki Santri minimal 10 anak aktif
- Memiliki Tempat atau ruang belajar yang memadai
- Ada Mata Pelajaran : Al quran dan Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Ibadah, Figh, Bahasa Arab, Aqidah, akhlaq Praktek ibadah
- Pembelajaran sebanyak 18 jam dalam setiap minggu
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.
Back to Index
Bagaimana cara mengajukan rekomendasi santri pondok pesantren belajar/mondok Keluar Negeri (Paspor Pendidikan)
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:
- Surat Permohonan dari Pondok pesantren yang bersangkutan
- Fotokopi KTP Santri
- Fotokopi Ijazah PPS
Back to Index
Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi santri luar negeri
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KTP
- Surat Permohonan dari Pondok Pesantren Penerima
- Surat Pernyataan Penjamin Santri Luar Negeri Bermaterai Rp 6000
Back to Index
Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi pindah sekolah santri Wajardiknas
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:
- Surat Permohonan dari Pondok Pesantren
- Fotokopi Rapor PPS Terakhir
Back to Index
Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi pindah madrasah?
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:
- Surat Permohonan Rekomendasi dari Madrasah Asal (difotokopi 1 Lembar)
- Surat Penerimaan/ Kuota dari sekolah yang akan dituju ( difotokopi 1 Lembar)
- Raport Terakhir (difotokopi 1 Lembar )
Hasil Rekomendasi dibuat Rangkap 2 (1 lembar untuk ybs dan 1 lembar untuk arsip)
Back to Index
Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi izin operasional RA/Madrasah
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:
- Proposal Izin Operasional Pendirian Madrasah Baru
- Daftar Isi
- Surat Pengantar Proposal Izin Operasional Pendirian Madrasah (Format PM ‐02)
- Formulir Izin Operasional Pendirian Madrasah (Format PM 02)
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Format PM‐03)
- Proposal Izin Operasional Pendirian Madrasah Baru: Data Umum, Organisasi Pengelola Madrasah, Pendidik dan tenaga pendidik, Sarana dan Prasaran, Penutup
- Fotokopi sah Akte Notaris Yayasan Berbadan Hukum
- Fotokopi Sah Pengesahan yayasan dari Kemenkumham
- Bagan dan struktur Yayasan
- Fotokopi sah AD/RT Yayasan
- SK Susunan Pengurus Yayasan
- Fotokopi Sah KTP pengurus Yayasan
- SK Pendirian Madrasah yang dibuat dari yayasan
- Piagam Pendirian Madrasah yang dibuat dari yayasan
- SK Pengurus/Pengelola Madarsah yang dibuat dari Yayasan
- Fotokopi Struktur Manajemen, Personalia Madrasah dan Daftar Riwayat Hidup
- SK Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dari Yayasan
- Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten
- Surat Persetujuan dari Pemerintah Setempat (RT/RW dan Camat)
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pembiayaan Madrasah (Persyaratan Administrasi)
- Dokumen Kurikulum (Buku Rujukan Kurikulum Madrasah dari Kemenag, SKL, SI, SP, SPP, Kerangka Dasar Kurikulum, Silabus, RPP, KTSP)
- Rencana Pengembangan Madrasah
- Jumlah dan Prosentase kualifikasi PTK
- Dokumen Sarana dan Prasarana Madrasah
- Pernyataan Kelayakan/Study Kelayakan (Format PM‐04)
- AD/RT Calon Madrasah
- Tata tertib guru dan siswa
- Daftar Buku Koleksi Perpustakaan Madrasah
- Daftar koleksi Media Pembelajaran
- Daftar koleksi Peralatan Penunjang Administrasi Madrasah
- Foto Dokumentasi Kegiatan Madrasah
- Data Sarana dan Prasarana yang dimilikiTop of Form Bottom of Form
Back to Index
Bagaimana cara mengajukan permohonan Rekomendasi Izin Pendirian Tempat Ibadah?
Datang ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kementerian Agama Kota Yogyakarta, dengan membawa:
- Fotokopi KTP Pemohon
- Surat Kuasa dan FC KTP penerima kuasa, apabila pengurusan diwakilkan
- Fotokopi Sertifikat Tanah
- Surat pernyataan kerelaan tanah, apabila rumah ibadah berdiri di atas tanah milik orang lain
- Surat pernyataan sanggup membuat peresapan air hujan
- Gambar teknis (tampak bangunan, potongan, pondasi, atap, sanitasi) atau foto bangunan (tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang)
- Surat pernyataan sanggup mengurus perubahan peruntukan tanah, apabila rumah ibadah berdiri diatas tanah yang berstatus tanah sawah atau tegalan
Back to Index
Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi izin/tugas belajar
Datang ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kementerian Agama Kota Yogyakarta, dengan membawa:
- Fotokopi SK CPNS yang Legalisir
- Fotokopi Sah SK PNS yang Legalisir
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir
- Fotokopi KARPEG/KPE yang dilegalisir
- Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir
- Fotokopi Kartu Mahasiswa
- SKP lengkap asli 2 Tahun terakhir (Rangkap 2)
- Surat Pernyataan tidak akan mutasi bermaterai Rp. 6000,00 ( Rangkap 2)
- Surat Pernyataan tidak mengganggu kegiatan di tempat kerja bermaterai Rp. 6000,00 (Rangkap 2)
- Surat Pernyataan tidak akan menuntut penyesuaian ijazah bermaterai Rp. 6000,00 (Rangkap 2)
- Surat Rekomendasi dari atasan langsung
- Surat keterangan dari Perguruan Tinggi/ Kampus
- Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi (A atau B)
- Jadwal Kuliah terbaru
- Surat Keterangan radius PT (jarak ke kampus dengan tempat kerja yang membuat Perguruan Tinggi)
- Surat Keterangan Hukuman Disiplin (dibuatkan oleh Kantor)
Back to Index