Berita

Kepala KUA Kecamatan Pakualaman Melepas Kafilah MTQ 2021

Yogyakarta (KUA Pakualaman) -Bertempat di Masjid Besar Puro Pakualaman, Rabu 24 November 2021 KUA Kecamatan Pakualaman menyelenggarakan Pembinaan dan Pelepasan Kafilah MTQ yang diikuti sebanyak 46 orang terbagi pada semua cabang dan golongan musabaqah.

Agus Sutrisno, S.Sos.I selaku Kepala KUA kecamatan Pakualaman dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa kegiatan Musabaqah tilawatil quran ini wajib kita dukung bersama karena disamping menanamkan semangat Qurani bagi kita semua dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. MTQ Kota Yogyakarta sekaligus sebagai syiar Islam di tengah masyarakat. Kepada para kafilah, selama mengikuti kompetisi agar benar-benar menunjukkan sebagai orang cinta dan memelihara Al Quran dengan menjaga perilaku dan tindak tanduk serta bertutur kata bahasa. Yang kita baca adalah firman Allah SWT yang kita lantunkan adalah kitab suci. Artinya tugas kafilah bukan hanya menjaga nama baik Pakualaman tetapi menjaga, memelihara Al Quran di hati kita masing itulah yang lebih utama.

“Kalah menang adalah hal biasa dalam kompetisi, yang kalah jangan berkecil hati dan yang menang jangan lupa diri, karenanya adik adik tidak usah terbebani” tegas kepala KUA Pakualaman. Laksanakan saja kompetisi ini dan nikmati.

Dengan mengucapkan Bismillah secara resmi saya lepas kafilah MTQ Pakualaman menuju ke tingkat Kota Yogyakarta dan selamat bertanding. Semoga kita bisa meraih yang terbaik dan mengharumkan kecamatan Pakualaman yg kita cintai dan kita banggakan. Insya Allah kita bisa memberikan hasil terbaik syukur bisa juara umum.

Bagaimana cara mengajukan permohonan Pembaca Doa

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

  • Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta

Back to Index

Bagaimana cara Permohonan Rohaniwan

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

  • Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta

Back to Index

Bagaimana cara mengajukan permohonan Pengukuran Arah kiblat

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

  1. Surat Permohonan Pengukuran Arah Kiblat 
  2. Surat pernyataan Persetujuan dan Belum Pernah Mendapatkan Pengukuran Arah kiblat dari pihak lain
  3. Denah Lokasi masjid atau makam yang akan diukur Arah Kiblatnya

Back to Index

Bagaimana cara mengajukan permohonan Rekomendasi Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

  1. Surat Permohonan Pembatalan Haji ditujukan kepada kepala kankemenag Kota Yogyakarta cq Seksi PHU
  2. Surat Kematian yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa/rumah sakit setempat
  3. Surat keterangan waris bermaterai Rp 6000 yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala desa dan diketahui oleh camat
  4. Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jamaah haji bermaterai Rp.6000
  5. Fotokopi KTP Ahli Waris/Kuasa Waris jamaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihat aslinya
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji, bermaterai Rp.6000
  7. Bukti asli setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH)
  8. Asli Aplikasi transfer setoran awal Biaya Perjalanan ibadah Haji (BPIH) ke rekening Menteri Agama
  9. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
  10. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya
  11. Fotokopi buku tabungan ahli waris/pemohon di bank yang sama dan memperlihatkan aslinya
  12. Semua persyaratan difotokopi rangkap 2 dan dikumpul beserta yang asli

Back to Index

Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi perpanjangan izin operasional PPIU

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

  1. Surat Permohonan Rekomendasi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang ditandatangani oleh direktur utama dan stempel perusahaan dengan dilampiri persyaratan
  2. Fotokopi Akta Notaris Pendirian perseroan terbatas (Bagi akta pendirian yang lebih dari 5 Tahun belum ada perubahan harus ada perubahan dan pemilik akta PT adalah WNI beragama Islam agar dilampirkan KTP
  3. Fotokopi Surat Pengesahan Akta Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM
  4. Fotokopi  Izin Usaha biro perjalanan wisata dari Dinas Pariwisata setempat sudah beroperasi paling singkat 2 Tahun dibuktikan dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP)
  5. Fotokopi Surat Keterangan Domisili usaha (SKDU) dari Pemda setempat (desa/kelurahan/kecamatan) yang masih berlaku
  6. Fotokopi Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak
  7. Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
  8. Fotokopi Surat Rekomendasi dari Instansi Pemda Provinsi dan atau/ kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku
  9. Fotokopi Laporan keuangan perusahaan 1 tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di kementerian keuangan dengan WDP
  10. Susunan dan struktur pengurus perusahaan ditandatangani oleh direktur uatama dan stempel perusahaan (asli)
  11. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Biodata pemegang saham dan anggota direksi dan komisaris (semua WNI beragama islam)
  12. Fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan
  13. Memiliki sumber daya manusia berpengalaman di bidang Biro Perjalanan Wisata/BPW  (minimal 3 orang)
  14. Memiliki kantor domisili tetap dan atau sewa minimal 3 tahun dan dilengkapi sarana prasarana yang mendukung manajemen operasional (ruang minimal 60 m2)
  15. Memiliki Mitra biro penyelenggaraan ibadah umrah di arab saudi yang mempunyai izin resmi dari pemerintah kerajaan arab saudi
  16. Fotokopi sertifikat keangggotaan ASITA
  17. Foto Foto kondisi muka kantor dan ruang pelayanan serta kegiatan bimbingan umrah
  18. Laporan Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Umrah 2 Tahun terakhir yang dibuktikan dengan daftar jemaah yang telah mengikutinya (terdaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIUnya)
  19. Bukti telah memberangkatan jemaah umrah minimal 200 orang selama 3 tahun
  20. Hasil Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) minimal B
  21. Surat Keputusan Penetapan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)/izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang masih berlaku

Back to Index

Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi Izin Pendirian Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

  1. Surat Permohonan Rekomendasi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang ditandatangani oleh direktur utama dan stempel
  2. Fotokopi Akta Notaris Pendirian perseroan terbatas (Bagi akta pendirian yang lebih dari 5 Tahun belum ada perubahan harus ada perubahan dan pemilik akta PT adalah WNI beragama Islam agar dilampirkan KTP
  3. Fotokopi Surat Pengesahan akta Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM
  4. Fotokopi Izin Usaha biro perjalanan wisata dari Dinas Pariwisata setempat sudah beroperasi paling singkat 2 Tahun dibuktikan dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP)
  5. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Pemda setempat (desa/kelurahan/kecamatan) yang masih berlaku
  6. Fotokopi Surat keterngan terdaftar sebagai wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak
  7. Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
  8. Fotokopi Surat Rekomendasi dari Instansi Pemda Provinsi dan atau/ kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku
  9. Fotokopi Laporan keuangan perusahaan 1 tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di kementerian keuangan dengan WDP
  10. Susunan dan struktur pengurus perusahaan ditandatangani oleh direktur utama dan stempel perusahaan (asli)
  11. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Biodata pemegang saham dan anggota direksi dan komisaris (semua WNI beragama islam)
  12. Fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan
  13. Memiliki sumber daya manusia berpengalaman di bidang BPW (minimal 3 orang)
  14. Memiliki kantor domisili tetap dan atau sewa minimal 3 tahun dan dilengkapi sarana prasarana yang mendukung manajemen operasional (ruang minimal 60 m2)
  15. Memiliki Mitra biro penyelenggaraan ibadah umrah di arab saudi yang mempunyai izin resmi dari pemerintah kerajaan arab saudi
  16. Fotokopi sertifikat keanggotaan ASITA

Foto Foto kondisi muka kantor dan ruang pelayanan serta kegiatan bimbingan umrah


Back to Index

Bagaimana cara mengajukan permohonan data pernikahan

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta


Back to Index

Bagaimana cara mengajukan permohonan data tempat ibadah

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta


Back to Index

Bagaimana cara mengajukan Surat Permohonan Wali Hakim

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

Surat Permohonan Wali Hakim ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta


Back to Index

Bagaimana cara mengajukan permohonan izin pendirian TPA/TQA

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

  1. Mengajukan Proposal Pendirian TPA/TQA sebagai berikut : Surat Permohonan yang diketahui oleh RT/Kepala dusun, Kepala Desa, Kepala KUA, Camat Setempat
  2. Visi dan Misi
  3. Susunan Pengurus
  4. Kurikulum Pelajaran
  5. Jadwal Pelajaran
  6. Daftar guru pengajar
  7. Daftar Santri
  8. Sarana prasarana yang dimiliki
  9. Foto gedung dan kegiatan (Jika memungkinkan)
  10. Memiliki Guru Minimal 2 Orang
  11. Santri minimal 10 anak aktif
  12. Tempat atau ruang belajar yang memadai
  13. Ada mata pelajaran Alquran dan Hadist, Kisah Islami (Para nabi dan sahabat), Hafalan surat, Hafalan Doa‐doa,Hafalan Ayat‐Ayat, Menulis Arab, Aqidah, Akhlaq, Praktek Ibadah
  14. Pembelajaran sebanyak 10 dalam setiap minggu

Back to Index

Bagaimana cara mengajukan Izin Pendirian Pondok Pesantren

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

  1. Memiliki Kelengkapan 5 unsur yakni memiliki : Kyai, Tuan Guru, Gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh, ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur teladan/atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratan wajib berpendidikan pondok pesantren
  2. Santri yang mukim di pesantren minimal 15 orang
  3. Pondok atau asrama
  4. Masjid, musholla
  5. Kajian kitab kuning yang berkelanjutan (kurikulum pondok)
  6. Mengembangkan Jiwa atau Karasteristik pesantren terutama aspek jiwa NKRI dan nasionalisme, menjujung tinggi niliai‐nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945
  7. Memiliki Legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan NPWP yang masih berlaku
  8. Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga yang mengusulkan izin operasional
  9. Memiliki susunan pengurus yayasan/lembaga yang cukup
  10. Memiliki surat keterangan domisili dari kantor kelurahan/desa setempat
  11. Mendapat surat rekomendasi izin operasional dari kantor urusan agama (KUA) setempat
  12. Mengisi formulir yang telah disediakan
  13. Mengajukan surat permohonan izin operasional kepada kepala Kemenag Kota Yogyakarta
  14. Surat Permohonan (Proposal) dibuat rangkap 2 (dua) ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kan.Kemenag Kota Yogyakarta dan Kepada Ketua FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren)

Back to Index

Bagaimana cara mengajukan permohonan izin pendirian madrasah diniyah

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

  1. Proposal, yang memuat :
    1. Surat Permohonan yang diketahui oleh RT/Kepala dusun, Kepala Desa, Kepala KUA, Camat setempat
    2. Visi dan Misi
    3. Susunan Pengurus
    4. Kurikulum Pelajaran
    5. Jadwal Pelajaran
    6. Data guru pengajar
    7. Daftar Santri
    8. Sarana Prasarana yang dimiliki
      1. Foto Gedung dan Kegiatan (Jika Memungkinkan)
  2. Memiliki Guru minimal 2 orang
  3. Memiliki Santri minimal 10 anak aktif
  4. Memiliki Tempat atau ruang belajar yang memadai
  5. Ada Mata Pelajaran : Al quran dan Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Ibadah, Figh, Bahasa Arab, Aqidah, akhlaq Praktek ibadah
  6. Pembelajaran sebanyak 18 jam dalam setiap minggu
  7. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.

Back to Index

Bagaimana cara mengajukan rekomendasi santri pondok pesantren belajar/mondok Keluar Negeri (Paspor Pendidikan)

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

  1. Surat Permohonan dari Pondok pesantren yang bersangkutan
  2. Fotokopi KTP Santri
  3. Fotokopi Ijazah PPS

Back to Index

Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi santri luar negeri

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

  1. Fotokopi paspor
  2. Fotokopi  KTP
  3. Surat Permohonan dari Pondok Pesantren Penerima
  4. Surat Pernyataan Penjamin Santri Luar Negeri Bermaterai Rp 6000

Back to Index

Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi pindah sekolah santri Wajardiknas

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

  1. Surat Permohonan dari Pondok Pesantren
  2. Fotokopi Rapor PPS Terakhir

Back to Index

Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi pindah madrasah?

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

  1. Surat Permohonan Rekomendasi dari Madrasah Asal (difotokopi 1 Lembar)
  2. Surat Penerimaan/ Kuota dari sekolah yang akan dituju ( difotokopi 1 Lembar)
  3. Raport Terakhir (difotokopi 1 Lembar )

Hasil Rekomendasi dibuat Rangkap 2 (1 lembar untuk ybs dan 1 lembar untuk arsip)


Back to Index

Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi izin operasional RA/Madrasah

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

  1. Proposal Izin Operasional Pendirian Madrasah Baru
  2. Daftar Isi
  3. Surat Pengantar Proposal Izin Operasional Pendirian Madrasah (Format PM ‐02)
  4. Formulir Izin Operasional Pendirian Madrasah (Format PM 02)
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Format PM‐03)
  6. Proposal Izin Operasional Pendirian Madrasah Baru: Data Umum, Organisasi Pengelola Madrasah, Pendidik dan tenaga pendidik, Sarana dan Prasaran, Penutup
  7. Fotokopi sah Akte Notaris Yayasan Berbadan Hukum
  8. Fotokopi Sah Pengesahan yayasan dari Kemenkumham
  9. Bagan dan struktur Yayasan
  10. Fotokopi sah AD/RT Yayasan
  11. SK Susunan Pengurus Yayasan
  12. Fotokopi Sah KTP pengurus Yayasan
  13. SK Pendirian Madrasah yang dibuat dari yayasan
  14. Piagam Pendirian Madrasah yang dibuat dari yayasan
  15. SK Pengurus/Pengelola Madarsah yang dibuat dari Yayasan
  16. Fotokopi Struktur Manajemen, Personalia Madrasah dan Daftar Riwayat Hidup
  17. SK Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dari Yayasan
  18. Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten
  19. Surat Persetujuan dari Pemerintah Setempat (RT/RW dan Camat)
  20. Surat Pernyataan Kesanggupan Pembiayaan Madrasah (Persyaratan Administrasi)
  21. Dokumen Kurikulum (Buku Rujukan Kurikulum Madrasah dari Kemenag, SKL, SI, SP, SPP, Kerangka Dasar Kurikulum, Silabus, RPP, KTSP)
  22. Rencana Pengembangan Madrasah
  23. Jumlah dan Prosentase kualifikasi PTK
  24. Dokumen Sarana dan Prasarana Madrasah
  25. Pernyataan Kelayakan/Study Kelayakan (Format PM‐04)
  26. AD/RT Calon Madrasah
  27. Tata tertib guru dan siswa
  28. Daftar Buku Koleksi Perpustakaan Madrasah
  29. Daftar koleksi Media Pembelajaran
  30. Daftar koleksi Peralatan Penunjang Administrasi Madrasah
  31. Foto Dokumentasi Kegiatan Madrasah
  32. Data Sarana dan Prasarana yang dimilikiTop of Form  Bottom of Form

 


Back to Index

Bagaimana cara mengajukan permohonan Rekomendasi Izin Pendirian Tempat Ibadah?

Datang ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kementerian Agama Kota Yogyakarta, dengan membawa:

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Surat Kuasa dan FC KTP penerima kuasa, apabila pengurusan diwakilkan
  3. Fotokopi Sertifikat Tanah
  4. Surat pernyataan kerelaan tanah, apabila rumah ibadah berdiri di atas tanah milik orang lain
  5. Surat pernyataan sanggup membuat peresapan air hujan
  6. Gambar teknis (tampak bangunan, potongan, pondasi, atap, sanitasi) atau foto bangunan (tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang)
  7. Surat pernyataan sanggup mengurus perubahan peruntukan tanah, apabila rumah ibadah berdiri diatas tanah yang berstatus tanah sawah atau tegalan

Back to Index

Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi izin/tugas belajar

Datang ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kementerian Agama Kota Yogyakarta, dengan membawa:

  1. Fotokopi SK CPNS yang Legalisir
  2. Fotokopi Sah SK PNS yang Legalisir
  3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir
  4. Fotokopi KARPEG/KPE yang dilegalisir
  5. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir
  6. Fotokopi Kartu Mahasiswa
  7. SKP lengkap asli 2 Tahun terakhir (Rangkap 2)
  8. Surat Pernyataan tidak akan mutasi bermaterai Rp. 6000,00 ( Rangkap 2)
  9. Surat Pernyataan tidak mengganggu kegiatan di tempat kerja bermaterai Rp. 6000,00  (Rangkap 2)
  10. Surat Pernyataan tidak akan menuntut penyesuaian ijazah bermaterai Rp. 6000,00  (Rangkap 2)
  11. Surat Rekomendasi dari atasan langsung
  12. Surat keterangan dari Perguruan Tinggi/ Kampus
  13. Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi (A atau B)
  14. Jadwal Kuliah terbaru
  15. Surat Keterangan radius PT (jarak ke kampus dengan tempat kerja yang membuat Perguruan Tinggi)
  16. Surat Keterangan Hukuman Disiplin (dibuatkan oleh Kantor)

Back to Index
Gelaran MTQ tingkat kota Yogyakarta 2021 yang akan dilaksanakan 27 November 2021 di Kompleks SMP Muhammadiyah 2 dan Kanwil Kemenag DIY ini diharapkan kafilah kecamatan Pakualaman memperoleh hasil optimal. Hadir pada acara pembinaan tersebut Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Penyuluh Non PNS sebagai pendamping kafilah. Dalam pengiriman kafilah MTQ ini, kecamatan Pakualaman didukung elemen masyarakat muslim Pakualaman dan Bamustamas (Badan Musyawarah Takmir Masjid Pakualaman). (Laili)