Kepala KUA Tegalrejo Serahkan Surat Keterangan Nikah Luar Negeri kepada Warga

Kepala KUA Tegalrejo Serahkan Surat Keterangan Nikah Luar Negeri kepada Warga
Tegalrejo, 5 Maret 2025 – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tegalrejo, H. Supasdi, S.Ag., menyerahkan Surat Keterangan Nikah Luar Negeri kepada salah satu warga yang telah melangsungkan pernikahan di luar negeri. Prosesi penyerahan dilakukan pada Rabu (05/03/2025) di Kantor KUA Tegalrejo.
Surat keterangan ini diberikan sebagai bukti legalitas pernikahan yang dilakukan di luar negeri agar dapat diakui oleh negara. Dalam kesempatan tersebut, H. Supasdi, S.Ag. menyampaikan bahwa dokumen ini penting untuk keperluan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Indonesia.
“Kami berharap dengan adanya surat ini, warga yang menikah di luar negeri dapat lebih mudah dalam mengurus dokumen resmi lainnya, seperti Kartu Keluarga dan KTP dengan status pernikahan yang sesuai,” ujar H. Supasdi, S.Ag.
Beliau juga menambahkan bahwa KUA Tegalrejo siap membantu masyarakat dalam proses administrasi pernikahan, baik di dalam maupun luar negeri, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya penyerahan surat keterangan ini, diharapkan semakin banyak warga yang memahami pentingnya pencatatan pernikahan guna menjamin hak dan status hukum pasangan suami istri di Indonesia.[sams]