Yogyakarta (MTsN 1 Yogyakarta-Matsayo) – Kepala MTsN 1 Yogyakarta Drs. Muhammad Iriyadi, Rabu (11/8) untuk yang kesekian kalinya melalui media WhatsApp Group Matsayo menyosialisasikan SE Menag Nomor 23 tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 sesuai zonasi, serta penerapan protokol kesehatan 5M+1D.
Berdasarkan SE Menag Nomor 23 Tahun 2021, Iriyadi memaparkan bahwa terdapat kelonggaran yang membolehkan tempat ibadah yang berada di kabupaten/ kota dengan kriteria level 4 dan 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jamaah paling banyak 25% dari kapasitas atau paling banyak 30 orang, namun lebih dioptimalkan peribadatan di rumah. “Sebagai warga negara yang taat, kita harus ikut melaksanakan dan mengajak masyarakat sekitar untuk mematuhi program pemerintah ini,” tegasnya.
“Sesuai intruksi dari atasan kita harus terus menggalakkan gerakan 5M sebagai langkah upaya agar pandemi Covid-19 segera berakhir. Kami harapkan guru dan pegawai MTsN 1 Yogyakarta, meskipun tetap bekerja dari rumah namun secara daring terus melaksanakan sosialisasi Prokes 5M ke masyarakat, dan langsung melaporkannya melalui link https://ee.humanitarianresponse.info/x/D2cgLGYQ. Setiap harinya seluruh guru dan pegawai juga harus melaporkan akumulasi kegiatan sosialisasi pada spreadsheet yang telah disiapkan oleh Tim Gugus Tugas Matsayo. (Tim Publikasi Matsayo)