Kepala Seksi Pendidikan Madrasah mengimplementasikan SE Kepala Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta no. 1165 tahun 2021 pada Kelompok Kerja Guru (KKG) Raudlatul Athfal
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah mengimplementasikan SE Kepala Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta no. 1165 tahun 2021 pada Kelompok Kerja Guru (KKG) Raudlatul Athfal .
Dikmad [07/02/2022] Pembinaan KKG RA Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Senin 07 Februari 2022 bertempat di Aula 1 Kantor Kemenag Kota Yogyakarta dihadiri seluruh KKG RA Se Kota Yogyakarta, dan dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta , Drs. H. Nur Abadi, MA.
Pembinaan oleh Kasi Dikmad Elfa Tsuroyya,S.Ag.,M.Pd. menyampaikan 3 hal pokok dari esensi kegiatan KKG RA . Dimana tujuan KKG merupakan wadah pembinaan profesional guru yang memberikan bantuan serta layanan terhadap kemampuan profesional bagi guru RA dan MI. Segala bentuk usaha yang dilakukan oleh guru untuk menciptakan proses belajar mengajar yang efektif di kelas dapat dibahas bersama-sama di KKG, dan juga permasalahan yang muncul dalam proses belajar mengajar dapat dicarikan solusinya melalui program bedah masalah di KKG. “KKG adalah wadah kerjasama guru-guru dan sebagai tempat mendiskusikan masalah yang berkaitan dengan kemampuan profesional, yaitu dalam hal merencanakan, melaksanakan, dan menilai kemajuan siswa.”
3 hal tersebut menurut Elfa Tsuroyya bahwa
1. Implementasi dari SE Kanwil no.1165/2021 tentang belanja sebagian Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk peningkatan profesionalitas guru penerima.
2 . Meminta partisipasi KKG RA membuat kesepakatn 2% dari TPG untuk pengembangan diri.
3. Masih menggunakan aplikasi belanja TPG dengan aprove ketua KKG. Demikian ditururkan Elfa Tsuroyya.
Selanjutnya Pengawas RA ,Ratini, SPd, menguatkan apa yang disampaikan oleh Kasi Dikmad, dengan langsung memimpin musyawarah membuat kesepakatan terkait penggunaan 2% TPG bagi pengembangan profesionalitas guru RA. (Ara)