Ketua Pokjaluh Kemenag Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Tim P4GN
Yogyakarta (KUA Gondomanan) –Ketua Pokjaluh Kemenag Kota Yogyakarta yang juga sebagai Penyuluh Agama Islam Fungsional, Eko Agus Wibowo, S. Sos. I., menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kota Yogyakarta, Selasa siang (25/10/2022).
Kegiatan diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Yogyakarta, dibuka langsung oleh selaku penanggung jawab kegiatan Budi Santosa, S. STP., M. Si., Kepala Bakesbangpol Kota Yogyakarta dan dihadiri 15 orang peserta perwakilan. Bertempat di Pendopo Kantor Bakesbangpol yang terletak di Jalan Sultan Agung No. 133, Gunungketur, Pakualaman, Kota Yogyakarta.
Dalam Sambutan Budi Santoso, S. STP., M. Si., selaku Kepala Bakesbangpol Kota Yogyakarta menyampaikan mengenai permasalahan dan Kebijakan Nasional P4GN yang memerlukan sinergitas dari seluruh elemen bangsa termasuk Kementerian/ Lembaga atau Badan dan Pemerintah kota. Kami terus berupaya melakukan berbagai macam cara untuk penanggulangan Narkoba, bahwa sudah dipetakan dari 66 SMP Se-Kota Yogyakarta sekitar 56 sudah terbentuk Satgas Anti Napza. Dan di Tahun 2023 nanti kita akan bentuk Tim bersama Napza Crisis Center (NCC) akan adakan pendampingan terkait Satgas Anti Napza, ujarnya.
Sementara dr. Iva dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta selaku pemateri menyampaikan perihal Dasar Dasar Pelaksanaan Peran Dinas Kesehatan Dalam P4GN diantaranya adalah terdiri dari Inpres P4GN Nomor 2 Tahun 2022 Tentang RAN P4GN 2020 – 2022, Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan P4GN di Lingkungan Instansi Pemerintah, Perwal Nomor 68 Tahun 2018 Tentang RAD Keswa NAPZA 2018 – 2022.
Adapun Eko Agus Wibowo, S. Sos. I., Penyuluh Agama Islam Fungsional sekaligus Ketua Pokjaluh yang mewakili dari Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, dalam paparannya menyampaikan tawaran solusi akternatif, bahwa Kegiatan ini sangat strategis untuk mengevaluasi langkah dalam pelaksanaan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) di Kota Yogyakarta dengan melibatkan seluruh stakeholder instansi penegak hukum. Dalam hal ini Pemerintah terus melakukan upaya untuk Pemberdayaan Masyarakat di Kota Yogyakarta , beberapa hal telah dilakukan, di antaranya dengan melakukan upaya preventif dan promotive ungkap Eko Agus Wibowo, S. Sos. I., dalam kegiatan ini.
Upaya preventif adalah program pencegahan, upaya ini sangat efektif dilakukan apabila dibantu oleh para instansi dan institusi lain. Upaya promotif yakni dengan program pembinaan dengan meningkatkan peranan masyarakat, termasuk juga perlunya Bekali Penyuluh Agama Islam Pengetahuan P4GN melalui Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kementerian Agama.
Sebab adanya kegiatan ini kepada penyuluh-penyuluh agama Islam, diharapkan apa yang diterima dapat menjadi referensi dalam menyampaikan pesan P4GN pada saat memberikan penyuluhan agama Islam dalam masyarakat, terang Eko Agus Wibowo, S. Sos. I.
“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk mengkoordinasikan dan mensinergiskan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Rencana aksi Nasional (RAN) tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN),” pungkasnya. (Najam)