Berita

Ketua Pokjaluh Kota Yogyakarta Melaporkan Baksos Ke 8 Idul Adha 1443 H

Yogyakarta (Pokjaluh Kota Yogyakarta) – Ketua Pokjaluh Kota Yogyakarta Eko Agus Wibowo, S. Sos. I menyampaikan  rasa syukurnya kepada Kakankemenag Kota Yogyakarta Drs.  H. Nur Abadi, M. A. Hal tersebut diterima langsung oleh Nur Abadi  diruang kerja, Jum’at (15/07).

Eko mengatakan menantikan kesempatan ini sejak sepulang dari Baksos, tapi baru bisa terlaksana hari ini dikarenakan padatnya acara Kakankemenag. Ia menyampaikan kegiatan Baksos ini diantaranya karena para penyuluh agama di Kota Yogyakarta membutuhkan arahan, bimbingan dan support dari Kakankemenag.

Pada kesempatan tersebut Nur Abadi menyampaikan beberapa hal terkait tugas dan fungsi utama penyuluh, yakni informatif, edukatif, konsulatif dan advokatif.

“Tugas utama penyuluh agama adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama. Sesuai fungsinya penyuluh menjalankan fungsinya informatif, edukatif, konsulatif dan advokatif,” ujarnya.

Nur Abadi menjelaskan bahwa fungsi Informatif dan Edukatif Penyuluh Agama berkewajiban menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tuntutan agama. Kemudian fungsi konsultatif penyuluh Agama menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik persoalan-persoalan pribadi, keluarga atau persoalan masyarakat secara umum.

Selanjutnya, Fungsi advokatif, penyuluh Agama memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat/masyarakat binaannya terhadap berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan akidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlak.

Terkait tugas penyuluh secara administratif, Nur Abadi mengingatkan agar segala proses penyuluhan yang dilakukan secara sendiri sendiri mengingat JFT disertai dengan bukti-bukti fisik mulai dari surat tugas, bukti foto ataupun media lainnya serta sudah jelas kepada siapa dan kemana penyuluhan dilakukan.

“Saya sampaikan kepada rekan penyuluh, kita melaksanakan tugas sudah jelas apa, siapa dan kemana. Penyuluh yang turun ke lapangan selanjutnya harus ada surat tugas, kemudian harus ada bukti fisik,” himbaunya.

Kakankemenag juga menerima buku ” Goresan Penyuluh Agama Islam Kota Yogyakarta” sebagai hasil kerja penyuluh agama Kota Yogyakarta.

Selanjutnya, mempersilahkan kepada penyuluh agama yang mau maju dalam Pilpaif untuk dipersiapkan mulai sekarang. Hal ini sebagai upaya perjuangan penyuluh dalam menjalankan fungsinya secara individu mewakili Pokjaluh Kota Yogyakarta juga mewakili Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. (End)