Yogyakarta (KUA Gondokusuman) – Bertempat di ruang nikah, Rabu (18/8) KUA Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta mengadakan pelatihan dan pendampingan pembuatan Laporan bulanan yang dilengkapi dengan Rencana Kerta Tahunan (RKT), Rencana Kerja Operasional (RkO), serta jadwal bimbingan/ penyuluhan sesuai dengan aturan pelaporan terbaru bagi penyuluh Agama Non PNS. Pelatihan dan Bimbingan disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta Noerohini, S.Ag, MH.
Dalam paparannya Noerohini menyebutkan bahwa RKT merupakan dokumen yang berisi informasi tentang tingkat atau target kinerja berupa output atau outcome yang ingin diwujudkan oleh penyuluh agama. RKT sekurang-kurangnya memuat program kerja, butir kegiatan, indikator pencapaian, serta realisasi program kerja tersebut.
Disamping menyusun RKT penyuluh agama juga dituntut untuk menyusun RKO. Rencana Kerja Operasional (RKO) merupakan rencana kerja operasional yang disusun secara terperinci, teknis pelaksanaan kegiatan, merupakan penajaman dari RKT.
“Dalam menyusun RKO penyuluh agama harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut; waktu pelaksanaan kegiatan, sasaran binaan, materi bimbingan/penyuluhan, metode, media pembelajaran, jumlah jamaah, serta output/hasil yang diharapkan. Dengan penyusunan RKT dan RKO ini diharapkan penyuluh agama Non PNS dapat melaksanakan ketugasannya dengan baik sesuai dengan aturan, terprogram, terukur, tepat guna dan berhasil guna,” ujar Noerohini. (Noer/jojo)