KUA Gondomanan Fasilitasi “Duplikat Buku Nikah Luar Kota” bagi Warga Tidak Mampu
Yogyakarta (KUA Gondomanan) Kantor Urusan Agama Kemantren Gondomanan Senin, 26 Februari 2024 menyerahkan duplikat buku nikah atas nama Inah Mutmainah disaksikan dari kelurahan Prawirodirjan Ida Lestriningsih, SE Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
KUA Kemantren Gondomanan hadir memberikan bantuan dan memfasilitasi pembuatan duplikat buku nikah bagi warga Prawirodirjan yang tidak mampu atas nama Inah Mutmainah alamat Prawirodirjan GM 2/ 535 pernikahan dilakukan di KUA kecamatan Kadang Haur Kabupaten Indramayu karena keterbatasan biaya dan sudah tidak ada keluarga di Indramayu yang bisa diminta bantuan.
Kronologi peristiwa pada hari Jumat, 2 Februari 2024 datang ke KUA untuk konsultasi terkait pembuatan duplikat buku nikah.
Keberadaan buku nikah sangat penting, bahkan buku nikah menjadi syarat utama bagi masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan. Misalnya saja mengurus pembuatan Kartu Keluarga (KK), mengurus pembuatan akte kelahiran, dan berguna pula sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan anak yang akan masuk sekolah.
Seperti yang dirasakan oleh Ibu Inah Mutmainah membutuhkan buku nikah untuk keperluan pembuatan akta lahir dan untuk pendaftaran sekolah.
Ida menyampaikan ada warga yang tidak mampu kehilangan buku nikah mau buat buku nikah tapi di luar Jogja,kepala KUA Kemantren Gondomanan menyampaikan keberhasilan pembuatan duplikat buku nikah berkat koordinasi, komunikasi dan kerjasama lintas sektoral kelurahan, Polsek, KUA kecamatan Kadang Haur Kabupaten Indramayu.[EkoAW]