KUA Kecamatan Wirobrajan Mendapat Kujungan Kerja Komisi VIII DPR RI
KUA Kecamatan Wirobrajan yang terletak di Jalan Tegalmulyo No. 23 Kelurahan Pakuncen Kecamatan Wirobrajan Kota Yogyakarta, dimana tanah yang diatasnya berdiri gedung KUA adalah tanah milik negara dengan nomor persil P 2/Pkc dengan pemegang hak adalah Kementerian Agama RI, sesuai dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi DIY Nomor : 234/5K/HP/BPN/1989, tanggal 27 Maret 1989 dengan jangka waktu hak pakai sebagaimana tersebut pada Buku Tanah N0 : 6000/1989 berlaku selama tanah dipergunakan. Gedung KUA Wirobrajan yang dibangun tahun 1982 ini mengalami rehab di tahun 1995 dan rehab secara keseluruhan tahun 2016 dengan dana SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).
Pada hari Kamis 14 Februari 2019 sekitar pukul 16.45 rombongan Komisi VIII DPR RI yang berjumlah 9 (Sembilan) anggota tiba di KUA Wirobrajan yang diantaranya hadir salah satunya Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI (DR TB Ace Hasan Syadzily, M.Si), berkesempatan mampir ke KUA Kec Wirobrajan sebagai Kunjungan Kerja Komisi VIII untuk bisa melihat secara langsung keberadaan KUA Kecamatan Wirobrajan dengan meninjau ruang Balai Nikah dan sangat mengapresiasi baik dari segi bangunan KUA Wirobrajan maupun dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Rombongan Komisi VIII DPR RI disambut Ka Kankemenag Kota Yogyakarta Drs. H. Nur Abadi, MA, Kasi Pemberdayaan KUA pada Binsar Urais Kanwil Kemenag DIY Drs. Jauhar Mustofa, M.S.I, Kepala KUA Wirobrajan Noerohini, S.Ag.,MH, Forkopimka Kec. Wirobrajan dan seluruh ASN KUA Kec. Wirobrajan.
Kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI yang sebelumnya semua rombongan yang berjumlah 21 orang anggota terlebih dahulu bersilaturahmi dan mengadakan rangkaian kunjungan kerja ke gedung DPRD DIY Kepatihan Yogyakarta, kemudian rombongan berbagi dua menuju KUA Kecamatan Wirobrajan sebanyak 9 anggota dewan dan selebihnya mengadakan kunjungan kerja ke Taman Pintar serta Gamping.
Seperti yang disampaikan Kepala KUA Kec. Wirobrajan Noerhini, S.A.g.,MH bahwa kunjungan Komisi VIII DPR RI membahas tiga masalah pokok yakni tentang SBSN mengarah kepada bangunan dan pengadaan tanah untuk pembangunan KUA, juga permasalahan yang berkenaan dengan kerukunan umat beragama di Kota Yogyakarta serta masalah peningkatan kesejahteraan kepada Penyuluh Agama Non PNS.(hms.Nrl