KUA Kemantren Ngampilan Sampaikan Juknis Panyaluaran Bantuan Operasional Masjid Dan Mushalla Terdampak Covid-19
Yogyakarta (KUA Ngampilan) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Ngampilan, Rabu (8/9) merespon Perdirjen No.574/2021 Tentang Petunjuk Teknis Panyaluaran Bantuan Operasional Masjid Dan Mushalla Terdampak Covid-19, melalui rapat koordinasi yang dihadiri Kepala KUA, Pelaksana, PAIF, Penyuluh Agama Non ASN, Takmir Masjid Ketua DMI, bertempat di aula / balai nikah KUA Ngampilan.
Kepala KUA Ngampilan H. Supasdi, S.Ag menyampaikan bahwa Dewan Masjid Indonesia (DMI) adalah organisasi tingkat nasional dengan tujuan untuk mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat Ibadah, pengembangan masyarakat dan persatuan Umat.
“Sebagai bentuk Kepedulian kepada Masjid dan Mushalla Kementerian Agama Pusat menerbitkan Peraturan Dirjen Nomor 574 tahun 2021 tentang petunjuk Teknis Penyaluaran Bantuan Operasional Masjid dan Mushalla terdapak Covid 19, dengan jumlah yang cukup fantastis Rp.20 juta untuk masjid dan 10 Juta untuk mushalla. Hal tersebut bisa diakses lewat pengajuan dilakukan secara online melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan,” ungkapnya.
Permohonan bantuan paling lambat diajukan secara online pada 12 September, dan bantuan langsung masuk ke rekening atas nama masjid yang bersangkutan, KUA hanya memberikan surat reomendasi.
Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Margiyanto, S.Ag, M.Ag turut mendorong masing masing masjid mushalla untuk mengajukan permohonan dana tersebut, terlebih di Daerah Istemewa Yogyakarta masuk dalam Level 3.
Sedang Ketua DMI KH. Haedar Waluyo, S.Ag. MA mengemukakan secara bertahap Daerah Istimewa Yogyakarta mulai turun menjadi level 3 di dalam menanggulangi wabah Covid 19, untuk itu secara bertahap pula untuk mulai menata kembali jemaah masjid kita kepada sunah sunah dari Rasulullah SAW, yang selama pandemi covid 19 di tinggalkan. (Spd)