Berita

KUA Kotagede Bersama Forkompimka Memberikan Pembinaan Kepada Pondok Pesantren Al Falah

Yogyakarta (KUA Kotagede) – Lintas Sektoral Kemantren Kotagede dan KUA Sebagai instansi yang dibina oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta hadir untuk membantu masyarakat dalam hal layanan dan bimbingan Islam. Dalam Peraturan Menteri Agama nomor 34 tahun 2016, KUA memiliki 9 fungsi utama dan 1 fungsi tambahan pada waktu tertentu. Antara lain :

1. Pelaksanaan, pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA kecamatan
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf
9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA kecamatan
10. Melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler.

Begitu juga saat diminta oleh takmir Masjid Al Mustaghfirin untuk membina Pondok Al Falah yang berada dibawah dakwah Masjid Al Mustaghfirin Kelurahan Prenggan Kotagede, Senin (7 Maret 2022).

Mantri Pamong Praja Komaru Ma’arif, S. IP, MSI dan Kepala KUA Kotagede Setyo Purwadi, S. Ag beserta Lintas sektoral baik dari Polsek serta Koramil hadir dan diterima langsung oleh Pujiana selaku ketua takmir Masjid Al Mustaghfirin.

Setyo Purwadi mengatakan “KUA mempunyai 10 fungsi dan dalam hal ini, sangat dibutuhkan terutama dalam hal pendidikan bersama masyarakat Islam pada umumnya” katanya.

Selanjutnya Setyo mengarahkan pengasuh Pondok Al Falah yang berada dibawah dakwah Masjid Al Mustaghfirin agar selalu menggaungkan pendidikan karakter dan moderasi beragama.

Acara yang diinisiasi oleh ketua takmir Masjid Al Mustaghfirin tersebut berjalan lancar. Pengurus takmir sangat berterimakasih kepada Forkompimka Kemantren Kotagede.

Sebelum acara berakhir Setyo Purwadi menambahkan “Bahwa peran KUA yang tidak hanya sebatas pelayanan individu dan keluarga saja, namun juga masyarakat pada umumnya. Semua fungsi tersebut untuk mendukung kerukunan dan kedamaian umat beragama di wilayah Kotagede” tambahnya (End)