KUA Kotagede Pantau Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Masjid Al-Gifary Kecamatan Kotagede
Yogyakarta (KUA Kotagede) – Dalam rangka melaksanakan SE. Menag RI Nomor 4 Tahun 2022, Kepala KUA Kotagede, Penyuluh Agama Islam Fungsional, bersama team Gugus Covid-19 Kecamatan Kotagede mengadakan pemantauan kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di Masjid Al-Ghifary Prenggan Kelurahan Prenggan, Sabtu (19/02/2022).
Komaru Ma’arif selaku Mantri Pamong Projo Kotagede memimpin langsung pemantauan di lapangan bersama team gugus covid-19 yang satu hari sebelumnya telah melaksanakan verifikasi.
Dalam sambutannya disampaikan bahwa dalam rangka untuk menjaga kesehatan masyarakat dan memutus rantai virus covid-19 serta mematuhi INMENDAGRI Nomor 9 Tahun 2022 tentang aturan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang melibatkan banyak orang/massa, serta diharapkan sebagai orang yang taat kepada Tuhan YME untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam acara kegiatan keagamaan ini hadir juga Setyo Purwadi selaku Kepala KUA Kotageda dan Suryana Penyuluh Agama Islam Fungsional sebagai tamu Undangan sekaligus mensosialisasikan SE. Menag RI Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam sambutannya, Setyo Purwadi menyampaikan bahwa dengan adanya SE. No. 4 Tahun 2022 bukanlah pemerintah menghalangi dan melarang serta mempersulit dalam melaksanakan kegiatan keagamaan bagi umat Islam, diperbolehkan dengan taat prokes secara ketat dan sesuai dengan batas-batas yang telah ditentukan oleh pemerintah, justeru disikapinya untuk kemaslahatan, keselamatan dan kesehatan umat islam, dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk mentaati pemerintah (Ulil Amri), setelah ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, tandasnya. (Sur).