KUA Kotagede Sosialisasikan Program KUA Revitalisasi Pada Silaturahim Safari Ramadhan 1443 Tahap ke-4
Yogyakarta (KUA Kotagede) Rangkaian kegiatan silaturahim Safari Ramadhan 1443 H tahap ke-4 diselenggarakan oleh KUA Kotagede dan Forkompimka pada Selasa, 19/04/2022 di Masjid Al-Kiraam Kampung Sambirejo Kelurahan Prenggan Kotagede.
Setelah berjamaah shalat Isya’ dan tarawih, rombongan tim Safari Ramadhan 1443 H mengadakan kegiatan dialog dan sambung rasa dengan jamaah Masjid Al-Kiraam.
Pada kesempatan pertama takmir Masjid Rusdi Wariyo dalam sambutannya menyampaikan selamat datang dan terimakasih kepada rombongan Safari Ramadhan yang mau “nueni” dan hadir di masjid ini, lebih lanjut takmir memaparkan kronologi berdirinya Masjid Al-Kiraam, semula kampung yang tidak ada sarana tempat ibadah yang kemudian diprakarsai salah satu warga yang mewakafkan tanahnya 100 M² kemudian disambut dengan semangat warga dan kerjasama yang baik berdirilah sebuah tempat ibadah Musholla Al-Kiraam dan kemudian atas swadaya masyarakat dengan mandiri bisa memperluas area tempat ibadah sehingga sekarang menjadi Masjid. Takmir bahkan menyebutkan bahwa di kampung “Ketiaknya Dunia” bisa didirikan sebuah tempat ibadah yang cukup nyaman.
Selanjutnya pada kesempatan itu pak Mantri Pamong Praja menyampaikan pesan untuk jamaah dan warga kampung Sambirejo untuk melakukan jam malam pada putra putrinya ketika ada kegiatan malam batas maksimal pukul 22.00 WIB, juga untuk memantau putra putrinya. Selain itu pak Mantri mensosialisasikan tentang vaksin untuk segera dilakukan bagi warga dan jamaah yang belum vaksin.
Kepala KUA Setyo Purwadi pada kesempatan ini mensosialisasikan kepada jamaah tentang program-program Revitalisasi KUA yang notabenenya bahwa KUA sekarang tidak hanya melayani pernikahan saja tetapi juga melayani kegiatan keagamaan yang lain misalnya pengukuran arah kiblat, perwakafan, konsultasi permasalahan keluarga, konsultasi keagamaan, dan juga yang berkaitan dengan kemasjidan. Setyo juga mengajak kepada jamaah untuk pencegahan nikah anak dengan menjelaskan aturan usia nikah sebagaimana menurut UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa seseorang boleh nikah ketika usia sudah 19 tahun baik laki laki-laki maupun perempuan.
Selanjutnya penyerahan bantuan Al-Qur’an dari Kemenag RI diserahkan langsung oleh kepala KUA Kotagede kepada takmir Masjid Al-Kiraam dan dilanjutkan bantuan dari BAZNAS diserahkan oleh Mantri Pamong Praja Kotagede Komaru Maarif. (ahsep)