KUA Kotagede Upaya Lindungi Aset Wakaf dan Meningkatkan Kesejahteraan masyarakat
Yogyakarta (KUA Kotagede) – Kepala KUA /PPAIW Kotagede Warsana Muji Raharja, S. Ag beserta PIC Wakaf Trianto, S.H.I. mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan oleh Penais-Zawa Kanwil Kemenag DIY, Jum’at 19/04/2024.
Dalam sambutannya Kabid Penais Zawa Nurul Huda, S. Ag, MSI mengatakan “Pemerintah, melalui Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tengah gencar melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan memudahkan pengelolaannya, sehingga manfaatnya dapat lebih optimal dirasakan oleh masyarakat”. himbaunya.
Di Kotagede warsana mengharapkan dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf ini perlu perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk KUA Kotagede dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Berbagai langkah strategis telah dilakukan, antara lain :
“Melakukan koordinasi antar instansi terkait dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Melakukan pendataan tanah wakaf yang belum bersertifikat dengan melibatkan nadzir dan masyarakat. Membantu nazir dalam memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk proses sertifikasi tanah wakaf.Mendaftarkan tanah wakaf ke BPN untuk proses penerbitan sertifikat” himbaunya
Meskipun program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kotagede telah menunjukkan kemajuan, namun masih terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi, seperti:
Kurangnya kesadaran masyarakat: Masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya sertifikasi tanah wakaf.
Persyaratan yang kompleks: Persyaratan untuk proses sertifikasi tanah wakaf terbilang kompleks dan membutuhkan waktu yang lama.
Keterbatasan sumber daya. Terbatasnya sumber daya manusia dan anggaran untuk mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Meskipun terdapat tantangan, berbagai pihak di Kotagede optimis bahwa program ini dapat berjalan dengan sukses. Diharapkan dengan tersertifikasinya tanah wakaf, aset wakaf dapat terlindungi dari potensi penyalahgunaan, dan manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat. (Tri)