Berita

KUA Kraton Adakan Pelatihan Pembuatan RKT RKO Penyuluh Agama Non PNS

KUA Kraton

Yogyakarta (KUA Kraton) – Bertempat di ruang nikah, Rabu (15/8) KUA Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta mengadakan kegiatan pelatihan dan pendampingan pembuatan Laporan bulanan yang dilengkapi dengan Rencana Kerta Tahunan (RKT), Rencana Kerja Operasional (RkO), serta pembuatan jadwal bimbingan/ penyuluhan berdasar aturan pelaporan terbaru bagi penyuluh Agama Non PNS. Pelatihan dan Bimbingan disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta Suardi, S.Ag.

Dalam paparannya Suardi menyebutkan bahwa RKT merupakan dokumen yang berisi informasi tentang tingkat atau target kinerja berupa output  atau outcome yang harus diwujudkan oleh penyuluh agama. RKT sekurang-kurangnya memuat program kerja, butir kegiatan, indikator pencapaian, serta realisasi program kerja tersebut.

Disamping menyusun RKT penyuluh agama juga dituntut untuk menyusun RKO. Rencana Kerja Operasional (RKO) merupakan rencana kerja operasional yang disusun secara terperinci, teknis pelaksanaan kegiatan, merupakan perincian yang lebih detail dari RKT.

“Dalam menyusun RKO penyuluh agama harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut; waktu kegiatan, sasaran binaan, materi bimbingan/penyuluhan, metode, media pembelajaran, jumlah jamaah, serta output/hasil yang diharapkan. Dengan penyusunan RKT dan RKO ini diharapkan penyuluh agama Non PNS dapat melaksanakan ketugasannya dengan baik sesuai dengan aturan, terprogram, terukur, tepat guna dan berhasil guna,” ujar Suardi.

Dalam kegiatan pelatihan sekaligus juga disampaikan Sosialisasi SE Nomor 25 tahun 2021 kepada penyuluh agama Non PNS untuk selanjutnya diteruskan sosialisasinya kepada seluruh jamaah di majelis taklim binaan dari para penyuluh agama Islam (Ardi).