KUA Mantrijeron Laksanakan Ikrar Wakaf di Bulan Ramadhan.
Yogyakarta – (KUA Mantrijeron) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mantrijeron, Sehona, S.Ag, menjalankan salah satu tupoksinya sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Ruang Nikah KUA setempat.
Adalah Drs. Setiyardjo, pensiunan ASN Dikbud yang tinggal di wilayati Mlati Sleman mewakafkan sebidang tanah hak milik seluas 55 m.
Selanjutnya tanah dengan nomor sertifikat 03677 tersebut akan dipergunakan untuk pembangunan tempat peribadatan.
Hadir pada acara yang terselenggara hari Selasa (19/04/2022) jam 10.00 wib itu, antara lain Drs. Setiyardjo, wakif, H. Daelami, nadir dari Pengurus Cabang Muhammadiyah (PCM) Mantrijeron, serta kedua saksi, yakni Buyung Rahmat dan Achmad Choiruman Mudi Cahyono.
Dari KUA Mantrijeron, selain Sehona, nampak juga H. Edi Fauzan, SH., Pengolah Zakat Wakaf dan Wahyuni Kusumawardani yang ditugaskan untuk mendokumentasikan kegiatan.
Pada sambutan pengantarnya, Sehona menyebutkan bahwa wakaf adalah kegiatan yang sangat mulia dan merupakan amal jariyah yang pahalanya mengalir terus menerus kepada wakif.
Karena itu niat dan ketulusan hati dalam hal ini mutlak terdepan supaya pahala yang diterima juga berkualitas utuh.
Edi Fauzan, petugas yang mengatur jalannya acara ikrar wakaf mengatakan bahwa tanah yang sudah diwakafkan itu menjadi tanah yang sudah berhenti secara perdata kepada si wakif.
“Wujud tanah wakaf itu sudah mandeg dari si wakif, dan kepemilikannya sudah kembali kepada pemilik asalnya, yakni Allah swt.” kata Edi Fauzan sambil menutup acara. (Yuni)