KUA Mergangsan dalam Pelayanan Sertifikasi Halal
Yogyakarta (KUA Mergangsan) , Kamis, (14/03) 2024 pelayanan KUA Mergangsan selain melayani pendaftaran nikah dan pembuatan duplikat nikah juga melayani pendampingan pendaftaran sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha Mikro.
Benedict Soedjiati salah satu Pelaku Usaha pagi ini mendatangi KUA untuk mendaftarkan produk makanan yang dibuatnya. Semula saya ragu, karena mengira bahwa pelayanan sertifikat halal hanya diperuntukkan bagi orang muslim saja, tapi setelah mendapatkan penjelasan, ternyata bagi kami yang bukan muslim juga berhak mendapatkan pelayanan sertifikat halal. Saya lega karena bisa mendaftarkan sertifikat halal untuk produk makanan yang saya bikin.
Lia Karlia selaku Penyuluh Agama sekaligus Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di KUA Mergangsan memberikan penjelasan tentang prosedur pendaftaran sertifikat halal dan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara detail termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha baik dari bahan, proses pembuatan ataupun peralatan yang digunakan.
Kepala KUA Mergangsan Zaenal Sarifudin berharap Pelaku Usaha tidak segan untuk datang ke KUA bertanya dan mendaftarkan sertifikat halal untuk produknya, terkait dengan program Pemerintah di bulan Oktober 2024 wajib bersertifikat halal untuk produk makanan dan minuman. Dan kesempatan ini bisa dimanfaatkan oleh semua kalangan. (Lia