KUA Tegalrejo Melayani Ikrar Taukil Wali Bil Kitabah
Yogyakarta (KUA Tegalrejo) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tegalrejo, H. Supasdi, S.Ag., pada Kamis, 30/01/2025 memimpin prosesi ikrar taukil wali bagi salah satu warga masyarakat. Acara berlangsung di Balai Nikah KUA Tegalrejo dengan khidmat dan lancar.
Ikrar taukil wali adalah proses di mana wali nikah, karena suatu alasan tertentu, mewakilkan hak perwaliannya kepada pihak lain, dalam hal ini kepada Kepala KUA, untuk melangsungkan akad nikah. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam dan peraturan perundang-undangan terkait.
H. Supasdi, S.Ag., menyampaikan bahwa KUA Tegalrejo selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam hal taukil wali. Beliau menegaskan pentingnya memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses taukil wali, sehingga pelaksanaan akad nikah dapat berjalan sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya layanan seperti ini, diharapkan masyarakat yang mengalami kendala dalam pelaksanaan akad nikah dapat terbantu, sehingga pernikahan dapat dilangsungkan dengan sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sam/am)