LAPORAN REALTIME PERISTIWA NIKAH RUJUK DI KOTA YOGYAKARTA
A. DISKRIPSI
Dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang pencatatan nikah dan rujuk oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, khususnya dalam meminimalisir kesalahan tulis dalam buku Akta Nikah dan Kutipannya, serta dalam rangka tertib administrasi Data Kependudukan yang dikarenakan :
- Sering terjadi perbedaan data calon pengantin antara yang tertulis di Akta Kelahiran dan Ijazah dengan Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan.
- Data status perkawinan seseorang dalam KTP dan C-1 tidak berubah dalam jangka waktu yang sangat lama, misalnya status dari Jejaka/Perawan yang seharusnya berubah status menjadi Kawin setelah seseorang menikah, atau dari status Kawin menjadi Janda/Duda setelah Bercerai.
Maka pada saat itu Drs. H. Fathony, MA selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta dan H. Haryadi Suyuti selaku Walkota Yogyakarta, telah menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) Nomr : 23 Tahun 2013 dan Nomor : 06/NKB.Yk/2013 tanggal 14 Mei 2013, tentang Kerjasama “ INTEGRITAS DATA KEPENDUDUKAN ” di Wilayah Kota Yogyakarta.
Memorendum of Understanding (MoU) tersebut memuat 3 (tiga) hal penting sebagai berikut :
1. Validasi Data Calon Mempelai.
2. Akselerasi Perubahan Status.
3. Laporan Bulanan Peristiwa Nikah/Rujuk.
B. IMPLEMENTASI AWAL
Instansi pelaksana dari MoU diatas dari unsur Kankemenag Kota Yogyakarta adalah KUA Kecamatan, dan KUA Kecamatan Gondomanan telah di tunjuk sebagai pilot projek sedangkan pelaksana teknis dari Pemkot Yogyakarta adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil). Untuk mendukung pelaksanaan 3 isi MoU dimaksud telah di lakukan Integrasi Program dari Sistem Informasi dan Manjemen Nikah (SIMKAH) milik Kemenag Kota Yogyakarta Cq KUA Kecamatan Gondomanan dengan Sistem Informasi Administasi Kependudukan (SIAK)
1. Validasi data calon mempelai
Program ini dimaksudkan untuk mendapatkan data yang valid dari calon mempelai laki-laki atau wanita warga Kota Yogyakarta. Karena SIMKAH sudah terkoneksi dengan SIAK maka hanya dengan memasukkan NIK dalam lembar pemeriksaan nikah, sudah akan terisi secara otomatis 6 data penting calon manten :
a. Nama Lengkap
b. Tempat dan Tanggal Lahir
c. Nama Orang Tua
d. Status
e. Pekerjaan
f. Alamat Lengkap
Dengan program validasi data ini maka kesalahan tulis tentang data calon manten akan dapat teratasi.
2. Akselerasi perubahan status
Untuk melaksanakan item ini KUA Kecamatan Gondomanan telah melakukan kordinasi dengan Bpk Camat Kecamatan Gondomanan sehingga keluarlah SOP Akselerasi Perubahan Status yang berlaku untuk semua masyarakat yang hendak meminta surat pengantar kehendak nikah di Kelurahan. Secara singkat alur program ini di awali dari setiap calan manten yang datang ke Kelurahan di samping mendapatkan surat pengantar kehendak nikah (model N1. N2) maka akan sekaligus mendapatkan surat pengantar perubahan status (model 07). Maka ketika seseoraang mendaftarkan nikah ke 2 blangko tersebut di serahkan di KUA.
Setelah menikah petugas KUA mengisi pada blangko model 07 hari/tanggal nikah berikut nomor akta nikahnya. Kemudian blangko model 07 di bawa ke kantor Kecamatan untuk proses perubahan status di KTP. Pada hari yang sama di cetak KTP baru dengan status yang telah berubah, dan dengan itu dapat mengambil Buku Nikah di KUA
KUA yang telah melakukan program akselerasi perubahan status di luar KUA Kec. Gondomanan diantaranya adalah KUA Kec. Jetis, KUA Kec. Gedongtengen dan KUA Kec. Keraton. Kedepan Program Integrasi Data Kependudukan ini harus merambah kepada semua KUA di Kota Yogyakarta. Bapak Suardi S.Ag selaku Kepala KUA Kecamatan Keraton sekaligus Ketua Paguyuban Kepala KUA se Kota Yogyakarta diharapkan bisa memfasilitasi kegiatan di maksud di bawah kordinasi Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Yogyakarta.
3. Laporan bulanan peristiwa nikah/rujuk
Program ini sesungguhnya di maksudkan untuk mempermudah laporan KUA ke Dindukcapil tentang jumlah peristiwa N/R per bulan secara otomatis dari tiap-tiap kecamatan se Kota Yogyakarta. Namun program ini belum bisa berjalan karena program di SIAK belum singkron dengan SIMKAH.
C. IMPLEMENTASI LANJUTAN
Program Integrasi Data Kependudukan yang berbasis web dengan cara singkronisasi program di aplikasi SIMKAH dan SIAK diatas sempat tidak berjalan beberapa saat karena program aplikasi SIMKAH dari Dirjen Bimas Islam melalui programmer tidak di update lagi. Walau demikian bukan berarti kegiatan tersebut berhenti namun kemudian program Integrasi Data Kependudukan tidak lagi mengambungkan 2 program akan tetapi langsung menggunakan aplikasi SIAK dari Dukcapil. Justru melalui program ini peristiwa Nikah dan Rujuk dapat secara realtime di laporkan ke Dindukcapil Kota Yogyakarta
Adapun Model Kerjasama dan Proses Kerjasama dalam MoU yang telah dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Validasi Data Kependuduan Calon Pengantin melalui Aplikasi SIMKAH
Untuk meminimalisir kesalahan dalam penulisan pada Akta Nikah maupun Buku Nikah , maka dilakukan sinkronisasi data dengan Database Dindukcapil dengan proses KUA memvalidasi data calon pengantin melalui NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan Program SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah), dari hasil validasi inilah yang menjadi dasar KUA untuk menolak ataupun menerima proses lebih lanjut kehendak nikah seseorang
2. Proses Validasi Data Kependudukan Calon PengantIn melalui aplikasi SIAK
Proses Validasi Data juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIAK yang berbasis WEB Service, dimana aplikasi SIAK ini juga berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan), misalnya seorang wanita masih berstatus Kawin , maka secara otomatis aplikasi akan menolak untuk di Input.
3. Laporan Secara Realtime pristiwa Nikah dari KUA ke Dindukcapil
Pelaporan peristiwa Nikah dari KUA Kecamatan yang ada di Kemenag Kota Yogyakarta yang sudah melaksanakan diantaranya KUA Kec. Gondomanan, KUA Kec. Jetis, KUA Kec. Gedong Tengen dan KUA Kec. Kraton kepada Kantor Diindukcapi ldalam MoU ini, dilakukan dengan mekanisme :
KUA mengirimkan laporan peristiwa perkawinan secara langsung setelah selesai peristiwa pernikahan, petugas KUA langsung mengakses aplikasi SIAK , selanjutnya meng input kan data pengantin dengan menginputkan nomor NIK setiap pengantin terus menginput nomor, tanggal, Seri Akta Nikah serta Nomor Porporasi ke aplikasi SIAK ini langsung dikirim ke Dindukcapil Kota Yogyakarta.)
4. Akselerasi Pelayanan Perubahan Status Perkawinan.
Untuk mewujudkan pelayanan secara simultan dan terintegrasi di bidang perubahan status perkawinan dilakukan secara efektif dan efisiensi dengan cara :
a. Di Tingkat Kantor Dindukcapil
Berdasarkan laporan Realtime tentang peristiwa perkawinan dari KUA melalui Aplikasi SIAK, Dindukcapil kemudian memberikan catatan atau warning pada database kependudukan atas nama penduduk terlapor yang meliputi perubahan status dari Jejaka/Perawan/Belum Kawin/Cerai Mati/Cerai Hidup menjadi Kawin (untuk saat ini karena keterbatasan petugas di Dindukcapil maka proses eksekusi di database kependudukan untuk perubahan status baru dapat dilakukan setiap Jam 10.00 WIB setiap hari kerja). Warning tersebut dapat berupa pemblokiran untuk pelayanan perpanjangan KTP atau kepentingan lainnya, sehingga harus dilakukan perubahan status oleh yang bersangkutan.
b. Di Tingkat Kelurahan
Pelayanan akselerasi perubahan status di mulai ketika calon pn meminta surat pengantar nikah di Kantor Kelurahan, sekaligus mengisi blangko perubahan status pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berkas perubahan status tersebut dibawa ke KUA bersama dengan penyerahan berkas persyaratan nikah pada waktu mendaftaran pernikahan. KUA tempat akan di langsungkannya perkawinan wajib menyimpan blangko perubahan status pada KK dan KTP tersebut dalam satu bendel dengan syarat administrasi lainnya.
Setelah selesai pernikahan, KUA Kecamatan tempat dilaksanakannya perkawinan kemudian memberikan catatan pada blangko perubahan status, berupa hari, tanggal perkawinan, nomor akta nikah dan di cap stampel.
Blangko perubahan status yang telah diberi catatan oleh KUA digunakan oleh pengantin untuk proses perubahan status di Kantor Dindukcapil melalui Layanan Kependudukan di Kecamatan.
MANFAAT KERJASAMA
Dari pelayanan kependudukan secara simultan dan terintegrasi yang termaktub didalam MoU Kerjasama Integrasi Data Kependudukan ini akan diperoleh manfaat ganda, bagi masyarakat dan instansi pelaksana. Bagi masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan akan jauh lebih mudah, praktis dan efisiensi baik waktu dan biaya, karna dilakukan hanya dalam satu kali kegiatan. Bagi instansi pelaksana seperti KUA dapat melakukan pencatatan perkawinan dengan berdasar dari validasi data yang tepat sehingga menghindari kesalahan dalam pencatatan perkawinan. Juga segera dapat mengirimkan laporan secara realtime setiap peristiwa perkawinan tanpa harus menunggu setiap akhir bulan.
Bagi Dindukcapil dapat segera melakukan perubahan data kependudukan, utamanya data tentang status perkawinan berdasarkan data realtime dari KUA, sehingga dapat mengurangi terjadinya resiko penyalahgunaan data kependudukan. (hms.Nrl)