Layanan Konsultasi Keluarga di PTSP KUA Umbulharjo
Yogyakarta (KUA Umbulharjo ) PTSP KUA Umbulharjo dengan petugas layanan Saebani, S.Ag, dan Siti Zulaiha Naquib, menerima layanan konsultasi keluarga dari masyarakat pengguna, tentang hak asuh anak akibat perceraian. Pada hari Senin 12/02/2024 bertempat di ruang konsultasi KUA Umbulharjo Jl. Imogiri Tim. No.174, Giwangan, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55163.
Dalam proses konsultasi Saebani memeriksa putusan Pengadilan Agama Klaten, memutuskan hak asuh anak tersebut jatuh kepada Ibunya (mantan istri) karena anak tersebut masih balita, mengacu Pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Mantan Suami mengajukan banding, akan tetapi pengadilan tidak memenangkan salah satu pihak, hakim merpertimbangkan agar di musyawarahkan kedua belah pihak untuk kebaikan anak. [Shn]