Layanan Pembagian Mawaris di KUA Kotagede.
Yogyakarta (KUA Kotagede) – Pembagian waris di KUA Kotagede umumnya mengacu pada hukum Islam, dengan beberapa nuansa budaya lokal yang mempengaruhinya.Senin, 25/03/2024.
Hal ini kata Muklis masih dipengaruhi oleh sistem patrilineal, prinsip segendong sepikul dan tashaluh yaitu musyawarah dan kesepakatan keluarga menjadi kunci dalam pembagian warisan.
Muklis menegaskan “bahwa Al-Qur’an dan Hadits menjadi dasar hukum utama dalam pembagian waris di Indonesia, termasuk Kotagede, dalam hal pembagian warisan.
Ahli waris dikelompokkan berdasarkan kategori dan mendapat bagian warisan yang telah ditentukan.
Pewaris dapat memberikan hibah wasiat kepada orang di luar ahli waris, maksimal 1/3 dari harta warisan.
Beberapa tradisi lokal, seperti “belah dhuwur” (pemberian kepada anak perempuan) dan “pasrah diri” (pengabdian anak perempuan kepada orang tua), dapat memengaruhi pembagian warisan.” terangnya.
Sementara Trianto berharap ” Pewaris sebaiknya mendiskusikan harapannya tentang pembagian warisan dengan musyawarah dan kesepakatan keluarga.
Jika terjadi perselisihan, carilah solusi melalui konsultasi ke KUA untuk mendapatkan informasi dan panduan yang lebih spesifik terkait pembagian waris.”(Ari)