Berita

Layanan Prima Sertifikasi Halal KUA Wirobrajan

Yogyakarta (KUA Wirobrajan) – Mulai 17 Oktober 2024, semua produk khususnya makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku,bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal. Jika sampai tanggal tersebut belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban sertifikasi halal ini kemudian menjadi salah satu program prioritas di Kementerian Agama. Dalam rangka menyukseskan wajib sertifikat halal ini dan implementasi kampanye mandatory halal KUA Wirobrajan menerapkan layanan prima dalam pendampingan Pelaku Usaha, penyerahan dokumen sertifikat halal gratis (SEHATI) para pelaku usaha setelah terbit Sertifikat Halal. Salah satunya dilakukan penyerahan sertifikat halal di tempat produksi pelaku usaha Kerupuk Rambak RS, dan pendampingan Pendaftaran Sertifikasi Halal di wilayah Kalurahan Pakuncen sekitar Kantor Urusan Agama Kemantren Wirobrajan oleh pendamping Sertifikasi Halal (Penyuluh Agama Islam).

Diharapkan melalui layanan prima yang bersifat jemput bola ini bisa mengefektipkan kampanye produk halal sehingga masyarakat pelaku usaha mikro kecil dan menengah semakin sadar betapa pentingnya produk yang bersertifikat halal untuk kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersedian produk halal bagi masyarakat. Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah. (Arm)