Mahasiswa PKL Mengkaji Perjanjian Perkawinan di KUA Kraton
Yogyakarta (KUA Kraton)-Mahasiswa PKL Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengkaji Perjajian Perkawinan bersama Penghulu Ahli Madya KUA Kraton, HM. Lukman Hakim, MA., pada Rabu, 22 Mei 2024 di Aula Kantor KUA Kraton.
Lukman Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 29, calon pengantin dapat membuat perjanjian perkawinan berupa perjanjian tertulis yang kemudian disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Perjanjian perkawinan dimaksud berlaku sejak perkawinan dilangsungkan dan tidak dapat diubah kecuali atas dasar persetujuan kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga yang terkait dengan perjanjian tersebut. Lukman menambahkan, bahwa perjanjian yang dibuat itu tidak boleh melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
Dalam kegiatan tersebut mahasiswa PKL dibagi menjadi tiga kelompok, yang masing-masing kelompok mendiskusikan materi dengan beberapa kasus yang disampikan penghulu. Kemudian dari hasil diskusi kelompok dipanelkan dalam kelas yang diikuti semua peserta PKL. (elha/am)