Berita

MAN 2 Yogyakarta Gencar Sosialisasi SE. Kemenag RI No 23 Tahun 2021

MAN 2 Yogyakarta

Yogyakarta (MAN 2 Yogyakarta) –  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 telah diterapkan selama empat pekan terakhir. Awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu usai ada lonjakan kasus Covid-19. Kemudian pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 3-9 Agustus, dan 10-16 Agustus ini merupakan perpanjangan keempat. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya mengatakan ada hasil baik selama  pelaksanaan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali 10-16 Agustus lalu. (CNN Indonesia, 16/08/2021)

Membaiknya kasus pandemi Corona, tentu tak lepas dari peran serta seluruh lapisan masyarakat. Stakeholder MAN 2 Yogyakarta bersama Kepala Madrasah, Drs. Mardi Santosa siap sukseskan dan gencar melakukan secara massif, sosialisasi SE Kemenag RI No.20, 21, 22, dan terakhir No.23 Tahun 2021 ke warga madrasah dan lingkungan sekitar, masyarakat sekitar tempat tinggal, masyarakat umum, seluruh lapisan masyarakat dengan berbagai media sosial, media elektronik, ataupun media cetak.

Salah satu acara rutin yang digelar adalah sosialisasi yang ditujukan kepada orang tua/wali siswa, begitu juga pada Sabtu (14/08/2021) dengan media Google Meeting yang diikuti 500 lebih peserta yang terdiri dari orang tua siswa, guru dan pegawai MAN 2 Yogyakarta.

“Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah (Masjid/Mushalla, Gereja, Pura, Vihara, Kelenteng/Litang, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M, ditambah doa,” Mardi Santosa mengutip kembali sebagian maksud dan tujuan Surat Edaran.

Mardi Santosa selanjutnya menandaskan, jika masing-masing taat prokes dan menjadi perilaku tatanan baru, maka pandemi akan segera berakhir, kerinduan pembelajaran tatap muka dapat terealisir, kendala-kendala selama Pembelaajaran Jarak Jauh segera teratasi, semua lini ataupun bidang dalam berkehidupan dan berkebangsaan akan segera membaik dan semakin lebih baik. (pus)