Berita

MAN 2 Yogyakarta Ikuti Evaluasi Dan Dialog Kinerja Yang di Gelar Kantor Kemenag Kota Yogyakarta

Yogyakarta (MAN 2 Yogyakarta) – Dalam rangka implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2021, tentang Pedoman Perjanjian Kinerja (Perkin), Pelaporan Kinerja, Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama, Rabu (13/10) bertempat di Crystal Lotus Hotel Yogyakarta, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta gelar evaluasi dan dialog kinerja yang dipimpin langsung Kakamenag Yogyakarta, Drs. Nur Abadi, MA. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Seksi, Pengawas, Penyelenggara, Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama, JFT. Kepala MAN 2 Yogyakarta Drs. H. Mardi Santosa dan Kepala Tata Usaha Isti Wahyuni, S.E secara aktif ambil bagian dari kegiatan ini.

“Dengan adanya Pedoman Perkin 2021, kegiatan SKP yang kita susun semakin jelas. Kegiatan ini sangat bermanfaat sekali bagi madrasah dalam pemyusunan Perkin dan akhir dari penyususnan SKP pada bulan Juli sampai dengan Desember 2021,” terang Isti mengenai kesan setelah mengikuti kegiatan ini.

“Perkin yang kita susun sedapat mungkin harus direalisasikan, namun apabila pada kenyataannya tidak dapat dilaksanakan, maka perkin sebelum ditandatagani bisa dilakukan revisi, sehingga perkin yang sudah disusun harus benar-benar bisa dilaksanakan,” tandas Eka Pangestuti, SIP., MPA dari BKN Kanreg 1 Yogyakarta, narasumber saat melakukan pendampingan dan konsultasi dalam penyusunan perjanjian kinerja (Sumber : https://www.kemenagkotajogja.org/evaluasi-dan-dialog-kinerja)

Nur Abadi dalam sambutannya mengemukakan, “Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan sebelumnya yaitu sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2019, tentang Penilaian Kinerja PNS. Kami harap Kasi dan Penyelenggara segera menyelesaikan penyusunan perjanjian kinerja. Perjanjian kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan/komitmen/ kesepakatan antara atasan dengan bawahan untuk mencapai kinerja yang terukur pada suatu periode tahun tertentu. Tujuan penyusunan perjanjian kinerja sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja penerima amanah; sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai. Setelah dilaksanakan Evaluasi dan Dialog Kinerja ini setiap ASN kami harapkan dapat menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai dengan target dan indikator kinerja yang merupakan turunan dari Perkin kepala kantor.”

Dengan mengikuti kegiatan secara aktif kemudian mengimplementasikan di setiap satker, roda birokrasi akan berputar lancar, efektif, efisien dan memberi pelayanan prima pada konsumen. (pus)