Manasik Haji On Air, Kepala Kantor Paparkan Kewajiban dan Hak Jemaah
Yogyakarta (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta menjadi pembicara dalam Manasik Haji On Air (Mashair), Kamis (15/8/2024). Menurut Nadhif, pelaksanaan ibadah haji mendapatkan jaminan dari negara yang telah diatur dalam Undang-undang. Dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2019, tentang penyelenggaraan haji dan umrah pada pasal 7 disebutkan kewajiban jemaah haji.
Pertama, mendaftarkan diri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi jemaah haji reguler.
Kedua, mendaftarkan diri ke penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terhubung dengan Siskohat, bagi jemaah haji khusus.
Ketiga, membayar setoran awal ke Bank penerima setoran (BPS) sesuai dengan ketentuan.
Keempat, melaporkan diri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi jemaah haji reguler dan ke PIHK dan Kanwil Kemenag bagi jemaah haji khusus.
Kelima, memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Setelah melaksanakan semua kewajiab tersebut, maka jemaah haji berhak mendapatkan berbagai fasilitas, berupa:
Pertama, mendapatkan bukti setoran awal dari BPS dan nomor porsi haji.
Kedua, mendapatkan bimbingan manasik haji dan materi lainnya di tanah air, dalam perjalanan maupun ketika di tanah suci.
Ketiga, mendapat pelayanan akomodasi, konsumsi dan kesehatan.
Keempat, mendapatkan pelayanan transportasi.
Kelima, mendapatkan perlindungan sebagai jemaah haji Indonesia.
Keenam, mendapatkan identitas haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan ibadah haji.
Ketujuh, mendapat asuransi jiwa sesuai dengan prinsip syariat.
Kedelapan, mendapatkan pelayanan khusus bagi jemaah penyandang disabilitas.
Kesembilan, mendapatkan informasi pelaksanaan ibadah haji.
Kesepuluh, memilih PIHK untuk jemaah Haji Khusus.
Kesebelas, melimpahkan nomor porsi kepada suami-istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
Dalam kesempatan tersebut Nadhif juga menyebut, saat ini proses pendaftaran haji lebih mudah. “Sekarang masyarakat bisa mendaftarkan secara online malalui aplikasi haji pintar,” sebutnya.
Ia juga mengungkapkan, antrean jemaah haji untuk Daerah istimewa Yogyakarta mencapai sekitar 35 tahun. Maka penting untuk mendaftarkan haji sejak dini bagi yang yang sudah mampu. Batas minimal usia mendaftarkan haji pada umur 12 tahun. Mashair berlangsung selama satu jam, dipandu pembawa acara Eko Triyanto. [eko]