Nur Abadi Monitoring Pelaksanaan Sosialisasi SE Menag No. 20/2021 di KUA Wirobrajan
Nur Abadi Monitoring Pelaksanaan Sosialisasi SE Menag No. 20/2021
Dalam rangka mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2012 tentang penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level-3 dan Level-4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Drs. H. Nur Abadi, MA melakukan monitoring disalah satu KUA Kecamatan Kota Yogyakarta tepatnya di KUA Kecamatan Wirobrajan Kamis, 29 Juli 2021. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dalam mensosialisasikan SE Menag tersebut.
Diharapkan agar apa yang tertuang pada SE tersebut dapat tersosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan dapat terlaksana dalam pembatasan kegiatan peribadatan ditempat ibadah dimasa PPKM ini.
Tak lupa pula Nur Abadi mengingatkan agar kita selalu mematuhi protokol kesehatan 5M selama melakukan sosialisasi.
Ka Kankemenag diterima langsung Kepala KUA Kecamatan Wirobrajan Nurul Huda, S.Ag diruang kerjanya dan sekaligus melaporkan hasil sosialisasinya, diantaranya dengan memberikan tempelan stiker pada tempat tempat ibadah yang telah diberikan sosialisasi.(LR/Nrl)
Kontributor : Liana Rosada/Sri Nurul.
Editor : Sri Nurul.