Berita

P3H Ngampilan Edukasikan WHO 2024 di Kampung Wisata Tamansari

Yogyakarta (KUA Ngampilan) Momen Aksi Sinergi Dan Sosialisasi Wajib Halal (WHO) pada Sabtu, 04 Mei 2024 merupakan kegiatan yang diadakan serentak di 3000 desa wisata di Indonesia. Desa Wisata Tamansari yang terletak di kawasan Taman Sari yang merupakan bekas taman atau kebun istana Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Kampung ini menawarkan perpaduan antara pesona sejarah dan budaya yang menjadikannya destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.

Desa wisata Tamansari mempersiapkan diri untuk menerima kunjungan wisatawan baik domestik maupun internasional. Termasuk dalam hal kuliner yang disajikan untuk dinikmati oleh wisatawan yang datang ke Tamansari Keraton.

Berkenaan dengan program pemerintah tentang sertifikat halal untuk makanan dan minuman, momen Aksi Sinergi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 dimanfaatkan dengan baik oleh Hartatik selaku Penyuluh Agama Non ASN Kemantren Ngampilan dan selaku Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Dalam acara yang diadakan di Komplek tempat wisata Tamansari kelurahan Patehan ini, Hartatik menyampaikan sosialisasi materi pentingnya labelisasi setelah sertifikat halalnya terbit.

Produk yang diproduksi oleh pelaku usaha setelah mendapatkan sertifikat halal maka harus disertakan label halal dan nomor ID-nya. Banyak produk yang beredar di pasaran namun belum menyertakan label halal dalam produknya, sehingga konsumen pun masih ragu untuk membeli produk tersebut. Untuk itu Pelaku Usaha yang sertifikat halalnya sudah terbit silahkan disertakan label halal di kemasan produknya.

Program WHO 2024 ini masih menyisakan waktu beberapa bulan saja, untuk itu segera persiapkan kemasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu hadir pula Ketua Pokdarwis Desa Wisata Tamansari , Bapak Sutantyo Triharso yang menyampaikan pesannya bahwa labelisaai halal sangat penting untuk suatu produk terutama makanan dan minuman, agaruliki nilai tambah bagi para wisatawan yang berkunjung ke Tamansari, untuk itu bagi yang belum menyertakan label halal dalam kemasannya untuk segera memasangnya dalam kemasan, dan bagi yang belum mengajukan sertifikat halal segera untuk mendaftarkannya.

Hartatik Penyuluh Agama Non ASN Kemantren Ngampilan juga menambahkan, bahwa sebagai P3H menyayangkan bila ada Pelaku Usaha yang tidak tertarik dengan sertifikat halal. Karena ketentuan pemerintah tentang sertifikat halal akan berlaku mulai Oktober 2024.(Tatik)